JAKARTA, iNewsSorongRaya.id - Mabes Polri mengizinkan keluarga mendiang Brigadir J menentukan dokter forensik untuk kepentingan proses autopsi.
Autopsi dilakukan terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, hal itu diperbolehkan lantaran Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
"Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dedi menekankan, hal ini sebagaimana semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir J.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait