Laka Lantas di Sentani : Kedok Penambang Emas Bawa Replika M16 Terbongkar!
JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Kecelakaan lalu lintas di kawasan Sentani Timur berujung pada temuan mengejutkan. Seorang pengendara sepeda motor yang berkendara dalam pengaruh alkohol kedapatan membawa airsoft gun jenis replika senapan serbu M16.
Seperti dilansir dari laman media Humas Polres Jayapura, peristiwa ini bermula saat pelaku berinisial LP (39), warga Doyo Baru, menabrak kendaraan di depan Rumah Makan Yougwa, Jalan Abepura–Sentani, pada Rabu (21/10/2026). Tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim, Satlantas Polres Jayapura, dan Direktorat Intelkam Polda Papua langsung mengepung lokasi usai menerima laporan adanya benda menyerupai senjata api pada tubuh korban kecelakaan.
Pelaku sempat dievakuasi ke RSUD Yowari akibat luka wajah dan nyeri tulang rusuk. Namun, proses medis justru berjalan alot.
"Pengendara diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan tidak kooperatif saat akan mendapatkan pelayanan medis," ungkap Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, mewakili Kapolres AKBP Dionisius VDP Helan, dalam keterangan resminya.
Dalam interogasi awal di Mako Polres Jayapura, LP berdalih senjata tiruan mematikan itu hanya digunakan untuk berburu burung di kawasan Koya Koso. Tersangka mengaku membeli barang tersebut seharga Rp3,5 juta dari dua orang misterius di Pasar Youtefa menggunakan uang hasil mendulang emas.
Namun, polisi tidak menelan mentah-mentah alibi tersebut. Pihak berwajib kini tengah menyelidiki legalitas kepemilikan serta motif sebenarnya dari penguasaan replika senjata serbu ini.
"Kami akan terus mendalami keterangan pengendara serta menelusuri keberadaan dua orang yang diduga menjual airsoft gun tersebut," tegas AKP Markus.
Guna keperluan penyelidikan lanjutan, penyidik telah menyita satu pucuk replika M16, motor Yamaha Jupiter Z hitam, satu unit ponsel, dua tas noken, serta pakaian pelaku. Rangkaian bukti ini akan dicocokkan untuk menentukan status hukum LP.
Insiden ini menjadi sinyal peringatan keras bagi aparat penegak hukum terkait indikasi bebasnya peredaran senjata tiruan di Papua. Alibi berburu satwa tidak boleh menjadi tameng untuk melegalkan penguasaan replika senjata tempur di ruang publik.
Editor: Hanny Wijaya