Jadi Korban Kekerasan dan Pengancaman, Pelajar SMP di Kota Sorong Trauma, Keluarga Lapor Polisi
SORONG, iNewssorongraya.id – Seorang siswa SMP berusia 13 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya, diduga menjadi korban kekerasan dan pengancaman oleh sejumlah temannya. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota setelah korban disebut mengalami trauma dan enggan melanjutkan sekolah.
Penasihat hukum korban, Mercy Sinay, mengatakan pihaknya bersama Vecky Nanuru mendampingi orang tua korban dalam membuat laporan polisi. Langkah hukum ditempuh karena dugaan kekerasan yang dialami korban dinilai sudah melewati batas.
"Kami diberikan kuasa oleh orang tua korban, sebab tindakan kekerasan dan mengancam yang dilakukan pelaku sudah tak ditolerir," ujar Mercy kepada awak media di Kantor Polresta Sorong Kota, Selasa (6/10/2026).
Menurut Mercy, persoalan bermula ketika korban dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp. Dalam percakapan grup tersebut, terdapat pesan yang diduga membahas seorang teman yang disebut kerap meminjam uang kepada teman-temannya.
Korban kemudian mengambil tangkapan layar percakapan tersebut dan mengonfirmasinya kepada sejumlah teman di luar grup. Setelah informasi itu diketahui, korban disebut diajak ke rumah salah satu temannya.
Mercy mengatakan beberapa orang kemudian menyusul ke lokasi tersebut. Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan tim hukum, terdapat sejumlah anak di dalam kamar, termasuk seorang siswa SMA.
"Kita sudah mengumpulkan bukti berupa video, dan ternyata ada beberapa teman, termasuk siswa SMA di kamar," katanya.
Dalam video yang menjadi salah satu bukti tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik. Tim hukum menyebut korban ditampar dan ditendang, bahkan mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau.
"Di video beredar korban ditampar, ditendang dan sempat diancam dengan sebilah pisau," ungkap Mercy.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami trauma berat. Tim hukum juga menyatakan terdapat bekas memar ketika korban menjalani pemeriksaan setelah kejadian.
Dampak psikologis korban disebut semakin berat setelah video penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Menurut pendamping hukum, korban bahkan mulai muncul keinginan untuk tidak melanjutkan pendidikan karena khawatir dengan penyebaran video tersebut.
Vecky Nanuru menambahkan, laporan polisi telah diajukan dan saat ini perkara diproses Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota. Tim hukum juga membuka kemungkinan adanya penerapan ketentuan lain apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana tambahan.
"Kita mengajukan laporan berkaitan dengan perlindungan anak, dan masih kemungkinan ditambah seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap Vecky.
Selain dugaan kekerasan fisik dan pengancaman, tim hukum meminta penyidik mendalami dugaan perundungan atau bullying yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Pihak kuasa hukum juga meminta Dinas Pendidikan Kota Sorong mengambil langkah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan siswa maupun lingkungan sekolah dalam kasus tersebut.
"Kami meminta agar Dinas Pendidikan Kota Sorong, segera memberikan sanksi kepada pihak sekolah dan orang tua jika terbukti kasus ini terjadi pada anak mereka," jelasnya.
Vecky menegaskan, keluarga korban menginginkan perkara tersebut diproses melalui jalur hukum. Menurut dia, orang tua korban tidak menghendaki penyelesaian secara damai dan meminta seluruh dugaan tindak pidana diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsipnya, perkara ini kini berada dalam proses penanganan penyidik. Pembuktian mengenai siapa yang terlibat, bentuk kekerasan yang terjadi, serta pasal yang dapat diterapkan tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Editor: Hanny Wijaya