Kejati Papua Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel, Kerugian Diduga Miliaran Rupiah
JAYAPURA, iNewssorongraya.id — Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Kerugian keuangan negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp10,64 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Papua pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dua proyek tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, melalui Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus, Alfisius Adrian Sombo, menjelaskan dua tersangka tersebut berinisial RP dan S.
RP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Sementara S merupakan pelaksana pekerjaan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tim penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara sebelum menetapkan tersangka," terang Alfisius dalam siaran pers Seksi Penerangan Hukum (Seksi Penkum) Kejati Papua yang diterima redaksi iNewssorongraya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Alfisius, dua perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 dan pembangunan Jalan Distrik Kombay-Distrik Firiwage yang bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023.
Alfisius menerangkan, pada proyek Jalan Dema-Fefero, nilai kontrak tercatat Rp5,86 miliar. Sementara proyek Jalan Distrik Kombay-Distrik Firiwage memiliki nilai kontrak Rp6,27 miliar dan disebut telah dicairkan 100 persen.
Lebih lanjut Alfisius membeberkan, Penyidik telah memeriksa 22 saksi dalam perkara Dema-Fefero dan 20 saksi dalam perkara Kombay-Firiwage.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik bersama ahli konstruksi jalan melakukan pemeriksaan lapangan pada 14 September 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan progres pekerjaan Jalan Kombay-Firiwage baru mencapai 2,91 persen, sedangkan pekerjaan Jalan Dema-Fefero hanya 10,36 persen.
"Progres pekerjaan berdasarkan pemeriksaan ahli menunjukkan Jalan Kombay-Firiwage hanya 2,91 persen, sedangkan Jalan Dema-Fefero sebesar 10,36 persen," ungkap Alfisius.
Lebih lanjut Alfius mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejati Papua menghitung total kerugian keuangan negara dalam dua proyek itu mencapai Rp10.640.767.814,66.
Kerugian pada proyek Jalan Dema-Fefero tercatat Rp4.585.197.082. Sementara kerugian pada proyek Jalan Kombay-Firiwage mencapai Rp6.055.570.732,66.
Kejati Papua menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka," tegas Alfisius.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai subsidair, sebagaimana disebutkan dalam press release Kejati Papua beserta ketentuan terkait lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga menahan RP selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Abepura. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghambat proses pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Kejati Papua menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Editor: Hanny Wijaya