Dugaan KDRT dan Penelantaran oleh Oknum Pejabat BUMN Masuk Proses Hukum
Di luar perkara pidana, konflik rumah tangga tersebut juga berlanjut dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sorong. Lutfi menyebut perkara itu tercatat dengan Nomor 67.
Dalam proses persidangan, pihak FS melalui kuasa hukum telah menyampaikan jawaban dan duplik. Salah satu hal yang diminta untuk dipertimbangkan majelis hakim berkaitan dengan kewenangan pengadilan, termasuk wilayah hukum dan domisili para pihak.
Lutfi juga mempersoalkan pencantuman domisili dalam gugatan yang menurutnya perlu disesuaikan dengan kondisi administrasi kependudukan masing-masing pihak.
"Kartu kependudukan klien kami saat ini berdomisili di Makassar. Namun dalam gugatan seolah-olah berdomisili di Sorong. Demikian juga dengan kartu kependudukan suaminya yang masih tercatat di Makassar, sementara menurut kami yang bersangkutan saat ini berdomisili di Kaimana," jelasnya.
Selain aspek perdata, kuasa hukum FS menyampaikan adanya dugaan penelantaran rumah tangga yang disebut berlangsung hampir dua tahun. Menurut Lutfi, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak FS sebagai istri, termasuk nafkah.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan perselingkuhan yang disebut muncul dalam proses mediasi perkara perdata. Namun, seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian para pihak.
"Dalam mediasi, selain persoalan penelantaran, ada dugaan perselingkuhan. Hal itu diakui oleh suami klien kami dalam proses mediasi," kata Lutfi.
Editor: Hanny Wijaya