Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Pimpin Polda Papua Barat Daya, Ini Pesan Tegas Brigjen Hengki Haryadi
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan KDRT dan Penelantaran oleh Oknum Pejabat BUMN Masuk Proses Hukum

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:57 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Dugaan KDRT dan Penelantaran oleh Oknum Pejabat BUMN Masuk Proses Hukum
FS didampingi kuasa hukum, Lutfi S Solissa, S.H saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Di luar perkara pidana, konflik rumah tangga tersebut juga berlanjut dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sorong. Lutfi menyebut perkara itu tercatat dengan Nomor 67.

Dalam proses persidangan, pihak FS melalui kuasa hukum telah menyampaikan jawaban dan duplik. Salah satu hal yang diminta untuk dipertimbangkan majelis hakim berkaitan dengan kewenangan pengadilan, termasuk wilayah hukum dan domisili para pihak.

Lutfi juga mempersoalkan pencantuman domisili dalam gugatan yang menurutnya perlu disesuaikan dengan kondisi administrasi kependudukan masing-masing pihak.

"Kartu kependudukan klien kami saat ini berdomisili di Makassar. Namun dalam gugatan seolah-olah berdomisili di Sorong. Demikian juga dengan kartu kependudukan suaminya yang masih tercatat di Makassar, sementara menurut kami yang bersangkutan saat ini berdomisili di Kaimana," jelasnya.

Selain aspek perdata, kuasa hukum FS menyampaikan adanya dugaan penelantaran rumah tangga yang disebut berlangsung hampir dua tahun. Menurut Lutfi, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak FS sebagai istri, termasuk nafkah.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan perselingkuhan yang disebut muncul dalam proses mediasi perkara perdata. Namun, seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian para pihak.

"Dalam mediasi, selain persoalan penelantaran, ada dugaan perselingkuhan. Hal itu diakui oleh suami klien kami dalam proses mediasi," kata Lutfi.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut