Dugaan KDRT dan Penelantaran oleh Oknum Pejabat BUMN Masuk Proses Hukum
SORONG KOTA, iNewsSorongRaya.id – Persoalan rumah tangga antara FS dan CKT, oknum pejabat BUMN, kini bergulir melalui dua jalur hukum. Selain laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis yang ditangani penyidik Polda Papua Barat Daya, kedua pihak juga tengah berperkara secara perdata di Pengadilan Negeri Sorong.
Kuasa hukum FS, Lutfi S Solissa, S.H., mengatakan laporan tersebut bermula dari pengaduan tertulis kepada Kapolresta Sorong Kota pada Desember 2025. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan polisi dan penanganannya berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT psikis yang dialami klien kami," kata Lutfi kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (6/10/2026).
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum FS menyerahkan hasil pemeriksaan psikologis kepada penyidik. FS juga disebut telah memperoleh pendampingan psikolog dari pihak Polda Papua Barat Daya.
Lutfi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima pihaknya, FS disebut mengalami depresi tingkat sedang. Kondisi tersebut, menurutnya, diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang dialami kliennya.
"Secara lisan, Kanit PPA Reskrim Polda menyampaikan bahwa perkara ini segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami juga akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP," ujar Lutfi.
Di luar perkara pidana, konflik rumah tangga tersebut juga berlanjut dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sorong. Lutfi menyebut perkara itu tercatat dengan Nomor 67.
Dalam proses persidangan, pihak FS melalui kuasa hukum telah menyampaikan jawaban dan duplik. Salah satu hal yang diminta untuk dipertimbangkan majelis hakim berkaitan dengan kewenangan pengadilan, termasuk wilayah hukum dan domisili para pihak.
Lutfi juga mempersoalkan pencantuman domisili dalam gugatan yang menurutnya perlu disesuaikan dengan kondisi administrasi kependudukan masing-masing pihak.
"Kartu kependudukan klien kami saat ini berdomisili di Makassar. Namun dalam gugatan seolah-olah berdomisili di Sorong. Demikian juga dengan kartu kependudukan suaminya yang masih tercatat di Makassar, sementara menurut kami yang bersangkutan saat ini berdomisili di Kaimana," jelasnya.
Selain aspek perdata, kuasa hukum FS menyampaikan adanya dugaan penelantaran rumah tangga yang disebut berlangsung hampir dua tahun. Menurut Lutfi, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak FS sebagai istri, termasuk nafkah.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan perselingkuhan yang disebut muncul dalam proses mediasi perkara perdata. Namun, seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian para pihak.
"Dalam mediasi, selain persoalan penelantaran, ada dugaan perselingkuhan. Hal itu diakui oleh suami klien kami dalam proses mediasi," kata Lutfi.
Lutfi menyebut komunikasi antara FS dan CKT telah terputus selama lebih dari satu tahun. Keduanya juga disebut telah hidup terpisah. FS dan CKT diketahui menikah sejak 2016, sementara persoalan dugaan perselingkuhan disebut mulai muncul sejak 2022 berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kuasa hukum FS.
Dalam konteks hubungan kerja, kuasa hukum FS juga meminta jajaran direksi PT Pelni, khususnya di wilayah Kaimana, menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada perusahaan.
Menurut Lutfi, laporan pertama sempat ditindaklanjuti, tetapi pihaknya menilai proses tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
"Korban kemudian membuat laporan yang kedua dan kami meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan instansi," ujar Lutfi.
Meski menempuh jalur hukum, Lutfi mengatakan FS masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Namun, apabila hubungan perkawinan tidak dapat dipertahankan, pihaknya meminta penyelesaian tetap memperhatikan hak-hak FS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Klien kami sebelum menikah merupakan wanita karier yang berkecimpung di dunia media. Ia kemudian meninggalkan cita-cita dan kariernya untuk membangun rumah tangga," kata Lutfi.
Menurutnya, proses penyelesaian tidak hanya berkaitan dengan hubungan perkawinan, tetapi juga konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari persoalan tersebut.
"Kalau memang hubungan ini tidak bisa dilanjutkan, maka kerugian-kerugian yang dialami korban harus diselesaikan. Karena dari sisi hukum kami juga melihat ada aspek hukum adat yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, CKT yang dikonfirmasi iNewssorongraya.id terkait laporan tersebut memilih menyerahkan penjelasan perkara kepada kuasa hukumnya.
"Terkait permasalahan tersebut, saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya, abang Yosep Titirlolobi. Nanti bisa langsung berkoordinasi dengan beliau untuk keterangannnya, terima kasih banyak," ungkap CKT dalam balasan pesan WhatsApp yang diterima redaksi iNewssorongraya.id, Selasa (6/10/2026) sore.
Editor: Hanny Wijaya