Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Pimpin Polda Papua Barat Daya, Ini Pesan Tegas Brigjen Hengki Haryadi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sinkronkan Bukti Kasus WNA China Dalam Kasus Pembunuhan Hewan Dilindungi di Raja Ampat

Kamis, 17 September 2026 | 05:16 WIB
  • author ANDREW CHAN
Polisi Sinkronkan Bukti Kasus WNA China Dalam Kasus Pembunuhan Hewan Dilindungi di Raja Ampat
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (FOTO : iNewssorongraya/CHAN)

SORONG KOTA, iNewssorongraya.idPolda Papua Barat Daya memilih mengunci pembuktian sebelum menentukan jerat hukum terhadap WNA China Wei Shang alias Wilson Shang. Polisi akan mencocokkan seluruh hasil pemeriksaan lintas instansi untuk memastikan apakah dugaan pembunuhan satwa dilindungi di Raja Ampat memiliki dasar pidana yang kuat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang mengatakan barang bukti saat ini masih berada di tangan penyidik Polres Raja Ampat. Sejumlah perlengkapan yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Untuk barang bukti seluruhnya masih di penyidik Polres Raja Ampat. Ada sejumlah perlengkapan, termasuk alat masak dan alat untuk makan, kuali, sumpit makan, sarung tangan, itu sudah dapat. Tapi nantinya ya akan kita sinkronkan lagi,” ujarnya.

Barang bukti tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik akan menggabungkannya dengan hasil pemeriksaan Imigrasi Sorong dan Makassar serta keterangan yang diperoleh Polres Raja Ampat.

“Nanti pemeriksaan rekan-rekan Imigrasi yang di Sorong, dari pemeriksaan Imigrasi Makassar, dari Polres Raja Ampat, nanti kita matching-kan, barulah nanti kita gelar perkara,” jelas Erwin.

Langkah itu dilakukan karena perkara masih berada pada tahap pemeriksaan. Polda belum meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan sebelum mempelajari seluruh alat bukti dan barang bukti yang tersedia.

Di lapangan, polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari pihak yang diduga mengetahui aktivitas Wei Shang selama berada di Raja Ampat. Pemeriksaan diarahkan kepada pihak homestay, pengelola atau pembawa perahu, serta rekan yang disebut ikut menyelam.

Dugaan perkara mencuat setelah dokumentasi aktivitas spearfishing beredar di media sosial dan kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah oleh Patroli Masyarakat Adat DPL Meos Mansar. Laporan tersebut disertai dokumentasi yang dikaitkan dengan aktivitas penyelaman dan dugaan kematian satwa.

Namun, polisi masih harus membuktikan keterkaitan Wei Shang dengan seluruh materi tersebut. Sejumlah laporan media juga menyebut adanya dokumentasi penyu yang diduga telah diolah menjadi makanan, tetapi keterkaitan materi tersebut dengan terlapor tetap menjadi bagian yang harus diuji melalui proses hukum.

Jika hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup dan dugaan pembunuhan satwa dilindungi terbukti, Erwin menyebut perkara dapat diproses lebih lanjut dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.

“Kalau memang itu terbukti ya kita akan proses lebih lanjut,” tandasnya.

Dengan demikian, arah perkara kini bergantung pada satu tahap krusial: apakah bukti, keterangan saksi, dokumentasi, dan hasil pemeriksaan lintas instansi mampu membangun keterkaitan hukum yang cukup. Polda PBD memastikan proses tersebut akan didahului pendalaman sebelum keputusan mengenai peningkatan perkara ditetapkan.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut