Pelaku Penganiayaan Pedagang Bakso di Kota Sorong Ditangkap, Sempat Kabur dari Rumah
SORONG, iNewssorongraya.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial DRT (36), terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang bakso di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Saat hendak ditangkap, DRT sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.
DRT diamankan Gabungan Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Tim Paniki Polsek Sorong Timur di Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Kota Sorong, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penganiayaan terhadap seorang pedagang bakso berinisial TAD (39). Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, penganiayaan terjadi di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong.
Menurut dia, kejadian bermula ketika korban sedang melayani pembeli. Terduga pelaku kemudian mengambil bakso langsung dari dalam panci menggunakan tangan.
“ Saat itu, korban sedang melayani pembeli bakso dagangannya. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan hendak mengambil bakso dari dalam panci menggunakan tangan. Karena tangan terduga pelaku dalam keadaan kotor, korban menegurnya,” ungkap Ahmad.
Teguran tersebut diduga memicu tindakan kekerasan. Terduga pelaku disebut memukul korban berulang kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sorong Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan DRT di rumahnya, polisi langsung melakukan pengejaran. Petugas kemudian mengepung rumah tersebut sebelum mengamankan terduga pelaku.
Saat petugas melakukan penangkapan, DRT berusaha keluar melalui pintu belakang. Namun, upaya itu berhasil digagalkan dan yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, DRT disebut mengakui telah memukul korban menggunakan tangan secara berulang kali.
Polisi selanjutnya memproses DRT dengan sangkaan Pasal 466 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi gerak cepat personel dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan di Kota Sorong. Langkah penindakan tegas tentu akan kami lakukan bagi para pelaku kejahatan. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi kejahatan kepada pihak kepolisian,” tegas Amry.
Penangkapan tersebut menjadi langkah awal proses hukum terhadap kasus yang sempat memicu perhatian masyarakat. Polisi kini memiliki kewajiban memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang melalui penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Hanny Wijaya