Kapolda Baru PBD Didesak Sikat Illegal Logging dan Tambang Ilegal
SORONG, iNewssorongraya.id — Kapolda Papua Barat Daya yang baru, Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru, didesak menindak tegas praktik illegal logging dan illegal mining yang dinilai masih menjadi persoalan serius di wilayah Papua Barat Daya.
Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Provinsi Papua Barat Daya, George Syors Dedaida, setelah Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru resmi dilantik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Sabtu, 4 Juli 2026.
Yulius menggantikan Brigjen Pol Gatot Haribowo yang memasuki masa pensiun. Bagi LMA, pergantian pucuk pimpinan Polda Papua Barat Daya menjadi momentum memperkuat penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan lingkungan yang bersinggungan langsung dengan hak masyarakat adat.
"Masalah Linkungan, ilegal mining, dan ilegal logging yang terjadi di provinsi ini (Papua Barat Daya), kita berharap pak Kapolda baru bisa tegak lurus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan baik," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (04/07/2026).
George yang juga anggota DPR Papua Barat Daya menegaskan, penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam pembangunan daerah. Menurut dia, hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi yang merusak lingkungan dan mengabaikan masyarakat adat.
"Kami (lembaga masyarakat Adat) memberikan dukungan kepada Kapolda untuk betul-betul menempatkan hukum sebagai panglima di provinsi Papua Barat Daya," tegasnya.
Ia secara khusus menyoroti dugaan praktik illegal logging atau penebangan kayu ilegal di kawasan hutan adat. George menyebut persoalan itu bukan perkara baru, melainkan masalah lama yang hingga kini belum tuntas.
"Karena ini (ilegal logging) merupakan luka lama yang belum sembuh . Kapolda sebelumnya sudah menjalankan, cuma belum selesai. Maka kami berharap, Kapolda yang baru bisa menuntaskan itu," sebut George Dedaida.
Menurut George, perlindungan terhadap masyarakat adat memiliki dasar kuat di Tanah Papua, termasuk melalui kebijakan Otonomi Khusus. Ia berharap kerangka hukum tersebut dapat menjadi pijakan dalam menindak pelaku perusakan hutan dan aktivitas tambang ilegal.
"Kami DPR juga sudah mendorong pengakuan hak masyarakat hukum adat. Semoga itu bisa menjadi payung hukum dalam penindakan. Kapolda harus tegak lurus atau lebih pro ke masyarakat," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat dugaan aktivitas penimbunan kayu ilegal di Kampung Sapotaming, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan. Selain itu, penampungan kayu dalam jumlah besar juga diduga terjadi di kawasan Tampa Garam, Kota Sorong, tanpa dokumen resmi.
Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penindakan dari aparat berwenang. Namun, desakan LMA Papua Barat Daya menegaskan satu hal: kepemimpinan baru di Polda PBD akan langsung diuji oleh keberanian menindak kejahatan lingkungan yang selama ini membayangi hutan adat dan ruang hidup masyarakat lokal.
Editor : Hanny Wijaya