Polda Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat Pemprov PBD
AIMAS, iNewssorongraya.id — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Kasus tersebut sebelumnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak April 2026. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar akibat indikasi perjalanan dinas fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI sebelum menetapkan dan mengumumkan tersangka.
“Untuk kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Inspektorat, saat ini kasusnya sudah naik sidik, kami sudah melayangkan surat ke BPK dan masih menunggu hasil audit pemeriksaan BPK nanti turun,” kata Iwan di Mapolda Papua Barat Daya, Kamis.
Iwan menyebut hasil audit BPK RI menjadi dasar penting untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama dalam memastikan nilai kerugian keuangan negara secara resmi.
“Dalam waktu dekat sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK. Kami berharap dalam waktu dekat sudah tuntas yah. Kami tidak mau terburu-buru soal kasus ini, karena nanti blunder hasil penyidikan kita,” ujarnya.
Menurut Iwan, penyidik telah memiliki gambaran pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, jumlah calon tersangka belum diumumkan karena proses penyidikan masih berjalan.
“Untuk calon tersangka sudah ada, soal berapa calon tersangka, nanti akan kami umumkan,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 38 staf di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur penggunaan anggaran, pertanggungjawaban administrasi, hingga dugaan manipulasi dokumen dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Inspektorat.
Modus yang didalami penyidik mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri melalui dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai fakta kegiatan.
Iwan menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius Polda Papua Barat Daya. Ia memastikan penyidik tetap bekerja hati-hati agar proses hukum tidak lemah saat perkara bergulir ke tahap berikutnya.
“Tentunya kasus ini menjadi atensi kami di Polda Papua Barat Daya, dan kami tentunya optimis untuk menuntaskan kasus tersebut,” ucapnya.
Meski estimasi awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar, kepolisian masih menunggu hasil audit resmi BPK RI sebagai dasar valid dalam penanganan perkara. Audit itu akan menentukan arah final penyidikan sekaligus memperkuat penetapan tersangka.
Editor : Hanny Wijaya