Motor Curian Dijual Lewat Facebook, 2 Remaja 17 Tahun di Sorong Ditangkap
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id - Tim Opsnal Resmob Delta Wolf Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya mengungkap praktik penjualan sepeda motor curian melalui media sosial Facebook.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor pada awal Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait rencana transaksi jual beli motor dengan harga sekitar Rp3 juta.
Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menangkap dua pelaku berinisial EU alias Beto dan MN alias Marvin. Keduanya berusia 17 tahun dan disebut terlibat dalam aksi curanmor di 18 lokasi berbeda di Kota Sorong.
“Kedua pelaku dalam menjual hasil curiannya dilakukan melalui market media sosial Facebook,” kata Kombes Pol Junov Siregar.
Menurut polisi, harga kendaraan yang ditawarkan jauh di bawah pasaran. Motor hasil curian dijual dengan nilai sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Dari hasil pemeriksaan, uang penjualan motor diduga digunakan untuk berfoya-foya dan pesta minuman keras. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang membeli kendaraan dari kedua pelaku.
Junov menegaskan, pembeli motor curian tetap akan diperiksa. Jika pembeli menolak menyerahkan kendaraan yang diduga hasil kejahatan, polisi akan melakukan penyitaan.
“Artinya, kita datangi dan kita sita. Tapi kalau dia dengan itikad baik menyerahkan ya sudah. Kalau dia menolak kita akan melakukan represif, pemaksaan kepada yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Junov Siregar.
Polisi menyebut para pelaku tergolong berani karena menawarkan kendaraan curian secara terbuka di Facebook. Akun penjual juga dapat dikenali sehingga membantu proses penelusuran.
Dalam pengembangan kasus, polisi menyita belasan sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Beberapa kendaraan sebelumnya telah berpindah tangan melalui transaksi media sosial.
Polda Papua Barat Daya mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. Warga juga diminta curiga terhadap motor yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
Kasus ini menegaskan bahwa transaksi kendaraan murah di media sosial tanpa surat lengkap berisiko terkait tindak pidana pencurian dan dapat menyeret pembeli ke proses hukum.
Editor : Hanny Wijaya