BREAKING NEWS! Kejati Papua Barat Tetapkan 3 ASN Pemkab Sorong Jadi Tersangka
SORONG KOTA, iNewSsorong.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka terhadap DYO, TS, dan MS pada Rabu (15/4/2026) mempertegas langkah penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp57 miliar dari total pagu Rp111,22 miliar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak pukul 12.30 WIT di ruang penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Usai pemeriksaan, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis sebelum menjalani tahapan administrasi lanjutan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus.
Sejumlah penasihat hukum juga terlihat mendampingi para tersangka. Para pengacara tiba di Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 20.00 WIT untuk memberikan pendampingan hukum kepada masing-masing klien.
Penyidik merencanakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Sorong. Penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, aparat melakukan pengamanan ketat di area Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Sejumlah personel TNI dan petugas pengamanan dalam (Pamdal) dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.
Salah satu penyidik Tipikor yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan oleh pejabat berwenang.
“Nanti dari Bapak Kasidik yang akan memberikan keterangan pers kepada rekan-rekan wartawan,” ujarnya.
Penetapan status tersangka terhadap ketiga ASN tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan secara objektif keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga bermasalah serta implikasinya terhadap tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Sorong.
Editor: Hanny Wijaya