Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Temu Raya PAM GKI di Aimas, Ribuan Pemuda Papua Disiapkan Hadapi Perubahan Global
Advertisement . Scroll to see content

Wakapolda PBD Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Ibunda Bupati Maybrat di Usia 115 Tahun

Kamis, 02 April 2026 | 23:01 WIB
  • author STEVANI GLORIA
Wakapolda PBD Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Ibunda Bupati Maybrat di Usia 115 Tahun
Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa saat melayat ke rumah duka, sampaikan duka mendalam dan doa atas meninggalnya Ibunda dari Bupati Maybrat.

Ia menegaskan, kepergian Mama Paulina tidak hanya menjadi kehilangan bagi keluarga besar Bupati Maybrat, tetapi juga bagi masyarakat Papua Barat Daya yang mengenalnya sebagai pribadi sederhana, penuh kasih, dan kuat menjalani kehidupan.

Menurutnya, almarhumah merupakan figur perempuan Papua yang mampu menjaga nilai-nilai kehidupan hingga akhir hayat.

“Beliau adalah sosok ibu yang menjadi fondasi keluarga, penjaga nilai adat, serta teladan dalam kesabaran dan ketulusan. Jejak hidupnya adalah cerminan kekuatan seorang perempuan Papua yang patut dihormati,” ungkapnya.

Wakapolda juga menyoroti usia panjang yang dimiliki almarhumah sebagai perjalanan hidup yang sarat makna. Ia menilai nilai-nilai seperti kerja keras, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama yang diwariskan Mama Paulina harus terus dijaga oleh generasi penerus, terutama generasi muda Papua.

Mengakhiri pernyataannya, ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi duka.

“Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan segala kebaikan yang telah beliau tanamkan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Editor: Chanry Suripatty

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut