Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Seorang Wanita di Wasior, Korban Dihabisi Secara Brutal
WASIOR, iNewsSorongraya.id – Delapan bulan setelah kasus pembunuhan seorang perempuan muda mengguncang Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, aparat kepolisian akhirnya mengungkap secara terang kronologi kejahatan tersebut melalui rekonstruksi yang digelar, Senin (30/3/2026).
Fakta-fakta brutal terkuak, termasuk tindakan pelaku yang menghabisi korban menggunakan anakan cobek.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Wondama memperagakan sebanyak 27 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap AS, yang terjadi pada 11 Agustus 2025 di Kampung Maniwak. Rekonstruksi itu melibatkan langsung tersangka TA (21), yang telah ditetapkan sebagai pelaku utama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Wondama, AKP Kristian Daud Imbumi, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji dan memperjelas kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
“Hari ini kita lakukan rekonstruksi dengan melibatkan tersangka untuk memperjelas kejadian perkara ini. Dan TA sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia sudah mengakui bahwa dia yang membunuh,” ungkap Daud.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula saat TA mendatangi kamar kos korban di Karumatiri, Maniwak sekitar pukul 06.00 WIT. Keduanya diketahui telah berkomunikasi sebelumnya melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu.
Namun situasi berubah ketika tersangka yang dalam kondisi mabuk memaksa korban untuk melayani keinginannya. Penolakan korban memicu kekerasan. TA menendang dan memukul AS hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran di ruang depan kamar.
Meski korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku tetap berupaya melampiaskan hasratnya. Saat korban mulai sadar dan melakukan perlawanan, pelaku kembali melakukan kekerasan hingga korban kembali pingsan.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke kamar tidur korban dan mengambil barang berharga berupa dompet dan telepon genggam. Namun saat keluar, korban ternyata telah sadar dan berteriak.
Merasa aksinya terancam terbongkar, pelaku kembali menyerang korban. Ia menjepit leher korban dengan kaki sambil menutup mulutnya menggunakan tangan. Ketika korban masih berusaha melawan, pelaku yang panik mengambil anakan cobek dan menghantam kepala korban berkali-kali hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membersihkan diri di kamar mandi, lalu melarikan diri dengan membawa barang milik korban. Sebelum kabur, pelaku sempat mengunci pintu kamar dari luar dan membuang kunci tersebut.

Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju rumah kerabatnya di Distrik Wondiboi, setelah sebelumnya singgah di Pasar Iriati untuk membeli pakaian dan membersihkan diri di sungai.
“Dari rekonstruksi ini kita simpulkan bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dari kasus pembunuhan ini. Tapi mereka dua ini sudah berkenalan, sudah janjian lewat aplikasi MiChat dan sudah sepakat harga baru dia disuruh datang,” kata Daud.
Polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan warga Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana, meski telah lama menetap di Teluk Wondama. TA berhasil diamankan oleh tim Satreskrim pada 11 Maret 2026 di kampung halamannya setelah melalui proses penyelidikan panjang.

AKP Kristian Daud Imbumi mengakui bahwa pengungkapan kasus ini menghadapi sejumlah kendala, termasuk minimnya saksi dan tidak adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami butuh waktu lama untuk membongkar kasus ini karena tidak ada saksi yang mengetahui. Ada satu saksi, ibu-ibu tapi dia tidak tahu banyak dan di sekitar situ juga tidak ada CCTV sehingga kita kesulitan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, termasuk sampel darah dan anakan cobek yang digunakan pelaku, guna memastikan kesesuaian dengan kondisi tempat kejadian perkara.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan proses hukum, dengan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Chanry Suripatty