Koperindag Papua Barat Daya: Data Mama-Mama Papua Masih Diverifikasi, Bukan Dikeluarkan
KOTA SORONG, iNewssorongraya.id — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa data anggota Paguyuban Pedagang Mama-Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS) tidak dikesampingkan dalam program bantuan modal usaha UMKM Orang Asli Papua (OAP), menyusul aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin (15/12/2025).
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Papua Barat Daya, George Yarangga, yang merespons langsung tuntutan massa terkait dugaan tidak terakomodirnya data anggota P2MPKS dalam program bantuan modal usaha bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan pers resmi di ruang kerjanya, George Yarangga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat, bukan atas dasar afiliasi kelompok maupun tekanan politik.
“Dasar hukum pelaksanaan program ini jelas, yakni Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 10 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur kriteria penerima, persyaratan administrasi, mekanisme pendataan, verifikasi, hingga penetapan melalui SK Gubernur,” kata George Yarangga.
George menjelaskan, data calon penerima bantuan UMKM OAP dikompilasi dari berbagai sumber resmi, termasuk proposal Bank Papua, permohonan perorangan, data kelompok P2MPKS, tim inventarisir UMKM Kota Sorong, serta dinas terkait di seluruh kabupaten/kota se-Papua Barat Daya.
Ia mengungkapkan bahwa pada Jumat (12/12/2025), Ketua P2MPKS telah menyerahkan langsung daftar anggota kepada Dinas Koperindag dan langsung ditindaklanjuti melalui rapat internal bersama tim verifikasi.
“Dari data P2MPKS sebanyak 675 nama yang diserahkan, setelah diverifikasi dan dikonfirmasi, terdapat 161 orang dari Kota Sorong yang dinyatakan memenuhi kriteria dan memiliki data lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah nama lainnya masih memerlukan peninjauan ulang karena tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat domisili secara lengkap, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pergub.
Tim verifikasi menemukan berbagai kendala administratif dalam proses pendataan, antara lain:
- Penggunaan KTP di luar Provinsi Papua Barat Daya
- Calon penerima yang telah meninggal dunia atau pindah domisili
- Lokasi usaha tidak sesuai dengan alamat domisili
- Foto tempat usaha yang identik digunakan oleh beberapa pemohon
- Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, CPNS, dan anggota Polri yang tercantum dalam pengajuan
- Penerima bantuan ganda pada tahun 2023–2025
- Pengajuan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga
“Semua ini wajib kami seleksi karena dana bersumber dari Otsus, sehingga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas harus dijaga,” tegas George.
Kendala utama penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur, lanjut George, adalah ketidaklengkapan data NIK dari sejumlah kabupaten/kota. Hingga saat ini, sebanyak 431 calon penerima belum melengkapi NIK, terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, dan Tambrauw.
Kondisi tersebut membuat Biro Hukum Setda Papua Barat Daya belum dapat memproses penetapan resmi penerima bantuan.
Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, tercatat 2.558 UMKM OAP terdata, dengan 2.127 pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat sesuai Pergub Nomor 10 Tahun 2025. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran tahap pertama sebesar Rp10,25 miliar.
“Penetapan penerima murni berdasarkan kelengkapan dokumen dan regulasi, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar George.
George Yarangga membantah tudingan bahwa Pemerintah Papua Barat Daya mengingkari janji gubernur atau mengeluarkan P2MPKS secara sepihak.
“Tidak benar P2MPKS dikeluarkan. Sejumlah anggotanya sudah masuk dalam draf SK Gubernur, sementara lainnya masih dalam proses sesuai mekanisme,” katanya.
Ia menegaskan seluruh data telah dikompilasi menjadi satu basis data terpadu tanpa pengelompokan berdasarkan sumber, guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Menutup pernyataannya, George menyebut pihaknya akan lakukan verikasi maksimal atas data anggota P2MPKS dan yg sudah lengkap datanya maka secepatnya disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Editor : Hanny Wijaya