KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT Pro Intertech Indonesia Tak Berizin di Kota Sorong
 
              
             
             
SORONG, iNewssorongraya.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tak berizin di kawasan Saoka, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Tindakan ini menjawab hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa PT. Pro Intertech Indonesia [PII] menjalankan terminal khusus (TERSUS) di laut tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai persyaratan wajib.
Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Sakson pada Kamis (30/10/2025) menemukan bahwa kegiatan PT. PII, yang bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit, menggunakan ruang laut sebagai terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan tanpa kelengkapan izin.
“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT. PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” tegas Pung Nugroho saat ditemui di lokasi.
Sebelumnya, tim PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pengambilan foto udara pada 20 Oktober. Citra satelit pun menunjukkan pemanfaatan ruang laut yang belum memperoleh izin PKKPRL.
“Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL‐nya,” ujar Pung Nugroho.
KKP menjelaskan bahwa PT. PII diduga melanggar Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang. Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa setiap usaha harus memperhatikan tingkat risiko dan kewajiban perizinan.
Menurut Pung Nugroho, pelanggaran terhadap izin pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda.
“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” ungkapnya.
Langkah penghentian kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha dalam pemanfaatan ruang laut. Kebijakan ini bertujuan agar penggunaan ruang laut tidak sekadar mempercepat usaha, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan laut dan memastikan kepastian usaha bagi pelaku yang taat regulasi.
Pung Nugroho menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dokumen akan ditindak sedemikian rupa: dari penghentian sementara hingga pengenaan sanksi administratif. Ia menyampaikan bahwa pengawasan aktif terus dilakukan untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Kasus ini memberi sinyal keras bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan pertambangan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak bisa diabaikan dari aspek perizinan. Dokumen PKKPRL, sebagai salah satu persyaratan utama, harus dipenuhi.
Di sisi lingkungan, penindakan semacam ini bertujuan mencegah kerusakan ekosistem laut yang sering kali terjadi akibat kegiatan pertambangan di kawasan pesisir. Intervensi awal seperti penghentian terminal tanpa izin membantu menjaga fungsi ruang laut sebagai bagian dari kekayaan alam nasional.
Dengan penghentian kegiatan di Saoka, KKP menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut tidak bersifat retoris. Bagi PT. PII, kini menjadi tantangan apakah akan segera melengkapi dokumen PKKPRL atau menanggung konsekuensi lebih lanjut. Bagi seluruh industri yang bergerak di ruang laut, momentum ini menjadi peringatan bahwa legalitas adalah fondasi utama — bukan hanya untuk menjalankan usaha, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan laut.
Editor : Hanny Wijaya
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 