Masyarakat Sipil Bangkit: DPD LIN Papua Barat Daya Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi Daerah

SORONG, iNewssorongraya.id – Di tengah tantangan membangun provinsi baru, langkah DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyerahkan lebih dari 20 bukti dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Sorong menjadi momentum penting bagi kebangkitan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal pemerintahan yang bersih.
Bagi Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Andrew Warmasen, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan wacana. Harus ada aksi nyata, investigasi berbasis data, dan keberanian mengungkap.
“Kita berbicara korupsi, pengungkapan korupsi itu harus berbasis data. Itulah sebabnya kami menyerahkan sejumlah dokumen hasil investigasi ke Kejaksaan Negeri Sorong,” tegas Andrew.
Langkah DPD LIN Papua Barat Daya tidak datang tiba-tiba. Selama tiga bulan terakhir, tim investigasi lembaga ini menelusuri berbagai indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Dari temuan awal, sektor infrastruktur dan pembangunan fasilitas publik menjadi bidang yang paling rentan disusupi praktik korupsi.
“Banyak temuan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur, baik peningkatan jalan maupun pembangunan fasilitas lainnya,” ujarnya.
Lebih dari 20 kasus dugaan Tipikor kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Sebelumnya, sebagian laporan juga telah disampaikan ke Unit Tipikor Polresta Sorong Kota.
Sebagai provinsi termuda di Indonesia, Papua Barat Daya sedang menata fondasi pemerintahan yang bersih dan efisien. Di tengah proses pembangunan dan adaptasi birokrasi, kehadiran lembaga masyarakat seperti LIN menjadi pengingat bahwa transparansi adalah syarat utama menuju kemakmuran daerah.
Gerakan investigatif DPD LIN Papua Barat Daya juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi bagian aktif dari sistem pengawasan publik. Langkah ini mengembalikan makna sejati demokrasi partisipatif di daerah.
DPD LIN Papua Barat Daya berharap Kejaksaan Negeri Sorong serta aparat penegak hukum lainnya menindaklanjuti setiap laporan dengan profesionalitas dan keterbukaan. Andrew Warmasen menegaskan, kolaborasi masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci agar upaya pemberantasan korupsi tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kami ingin agar penegakan hukum di Papua Barat Daya berjalan dengan terbuka dan profesional,” ujarnya.
Gerakan antikorupsi yang dipelopori DPD LIN Papua Barat Daya kini menjadi inspirasi bagi provinsi lain untuk berani melibatkan masyarakat dalam pengawasan anggaran publik. Dengan dukungan semua pihak, Papua Barat Daya berpotensi menjadi role model tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
Dalam konteks daerah otonomi baru, langkah DPD LIN Papua Barat Daya bukan sekadar aksi pelaporan, melainkan gerakan moral menuju Papua Barat Daya yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.
Gerakan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya urusan lembaga hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa.
Editor : Hanny Wijaya