Kasus Kuota Haji: KPK Terima Pengembalian Uang dari Asosiasi dan Travel, Jumlahnya Hampir Rp100 M

JAKARTA, iNewsSorongraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak, termasuk asosiasi dan agen perjalanan haji, terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Uang yang dikembalikan tersebut kini hampir menyentuh angka Rp100 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi jumlah pengembalian dana tersebut. "Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum. Tapi kalau sudah puluhan miliar, sudah mendekati seratus ada," ujar Setyo di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Setyo menjamin bahwa penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan seluruh kerugian negara. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pengembalian uang, tetapi juga mengejar aset-aset yang diduga dibeli menggunakan aliran dana korupsi.
"Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa aset tersebut merupakan rangkaian dalam perkara itu," tegas Setyo, menekankan komitmen KPK untuk memburu aset bergerak maupun tidak bergerak.
Mengenai sosok tersangka yang masih misterius, Setyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka hanya masalah waktu. Penyidik saat ini masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mengumumkan nama.
Kasus ini sendiri berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya proporsional: 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menduga terjadi penyimpangan di mana pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini ke tahap penyidikan dan tengah mendalami potensi perbuatan melawan hukum serta aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta