get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak PSN Sawit di Provinsi PBD, Tokoh Adat Minta Pemerintah Hentikan Eksploitasi Tanpa Izin Adat

Pemuda Adat Moi Tolak Pengukuhan Suprapto sebagai Anak Adat: Dinilai Lecehkan Hukum dan Budaya Adat

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:31 WIB
header img
pemuda adat Suku Moi di Kabupaten Sorong nyarakan sikap penolakan terhadap pengukuhan dan pelantikan Suprapto, M.Pd., M.H. sebagai "anak adat Suku Besar Moi".

 

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Penolakan keras datang dari para pemuda adat Suku Moi di Kabupaten Sorong terhadap pengukuhan dan pelantikan Suprapto, M.Pd., M.H. sebagai "anak adat Suku Besar Moi" oleh sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai kepala suku besar Moi Raya di Papua Barat Daya.

Aksi pengangkatan yang berlangsung pada 12 Juli 2025 itu dianggap mencederai tatanan adat Suku Moi yang diatur ketat melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.

“Pengangkatan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap adat istiadat kami. Tradisi pengangkatan anak adat sangat sakral dan tidak bisa sembarangan,” tegas Yakub Klagilit, pemuda adat dari sub suku Moi Sigin.

Proses Pengangkatan Dianggap Ilegal dan Melanggar Hukum Adat

Menurut Yakub, tindakan sekelompok orang yang mengangkat Suprapto tidak hanya menyalahi norma adat, tetapi juga merendahkan martabat dan harga diri masyarakat adat Moi. Ia menegaskan bahwa adat bukanlah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan demi kepentingan kelompok tertentu.

“Adat dan budaya bukanlah komoditas. Mereka telah melanggar batas-batas yang telah dijaga turun-temurun,” ujar Yakub.

Hal serupa juga diungkapkan Ayub Paa, pemuda adat dari sub suku Moi Kelim, yang menekankan bahwa pengangkatan anak adat harus melalui ritual tertutup, termasuk pengirisan kulit tangan dengan bambu tui, serta dilakukan di rumah adat yang melibatkan keluarga kandung dan keluarga pengangkat.

“Pengangkatan seperti itu tanpa ritual sah hanya akan merusak nilai-nilai asli budaya kami,” tegas Ayub.

Satu Suara: Pemuda Moi Tolak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Yordan Malamuk, pemuda adat dari sub suku Moi Salkhma, dengan tegas menyatakan penolakan pihaknya atas pengangkatan Suprapto. Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng adat, tetapi juga bertentangan dengan semangat otonomi khusus Papua yang menekankan pada penghormatan terhadap kearifan lokal.

Sementara itu, Elon Moifilit dari sub suku Moi Maya menyuarakan kegeramannya atas pelabelan sepihak terhadap identitas adat Moi.

“Jangan lagi rampas jati diri kami. Leluhur kami tidak akan pernah mengakui Suprapto sebagai bagian dari kami karena pengangkatan itu dilakukan secara haram menurut hukum adat,” ujarnya.

Dasar Penolakan dan Tuntutan Pemuda Adat Moi

Pemuda Adat Moi menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan:

  1. Hukum Adat dan Budaya Moi
  2. Perda Nomor 10 Tahun 2017
  3. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua
  4. Putusan MK No. 93/PUU/XXII/2024, yang mengatur bahwa pengakuan terhadap warga adat hanya sah jika memenuhi prosedur, kriteria, dan mekanisme adat.

Dengan dasar tersebut, mereka menuntut:

  • Pencabutan status anak adat kepada Suprapto karena tidak sah secara adat.
  • Pemulihan nama baik Suku Moi yang telah dirusak oleh tindakan tersebut.
  • Penghentian segala bentuk pelecehan terhadap adat dan budaya Moi.

“Kami akan kaji langkah hukum yang bisa diambil untuk menjaga marwah suku Moi. Kami tidak akan diam,” tegas Ambrosius, pendamping hukum dari LBH Papua Pos Sorong.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut