258 Hari Tanpa Kepastian, DPD RI Desak Pengusutan Kasus Bom Molotov Jubi Hingga ke Pusat

JAYAPURA, iNewssorongraya.id — Sudah 258 hari berlalu, namun pelaku penyerangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tak kunjung terungkap. Ketiadaan kejelasan hukum mendorong Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Papua untuk turun langsung menindaklanjuti kasus tersebut ke tingkat nasional.
Langkah serius itu ditunjukkan dengan kunjungan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, ke kantor redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (1/7/2025). Ia hadir bersama timnya untuk menyerap aspirasi dan laporan dari pihak Jubi serta Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.
Pertemuan berlangsung selama hampir dua jam, dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIT, dan dihadiri oleh jajaran redaksi Jubi, tim hukum, serta perwakilan dari koalisi advokasi. Di ruang rapat redaksi, mereka memaparkan kronologi dan data penyidikan yang dinilai jalan di tempat.
“Kami selaku anggota DPD RI Dapil Papua yang ada di Komite I, akan tindaklanjuti kasus bom molotov Jubi ini,” tegas Carel Suebu usai mendengarkan penjelasan dari tim hukum dan koalisi.
Suebu menyatakan pihaknya akan mengangkat kasus ini ke forum resmi di Komite I DPD RI. Dari sana, akan dilanjutkan ke mitra-mitra strategis di tingkat pusat seperti Panglima TNI dan Kapolri melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami ingin mendalami motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam bulan Juli ini, kami upayakan ada progres nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suebu menegaskan bahwa DPD RI memiliki komitmen kuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalis yang dijamin oleh undang-undang.
“Jangan ada lagi intimidasi dan diskriminasi terhadap jurnalis. Mereka bekerja demi kepentingan publik dan itu harus dihormati,” ujarnya tegas.
Sementara itu, kuasa hukum Jubi dari Koalisi Advokasi, Simon Pattiradjawane, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov yang terjadi pada 16 Oktober 2024 silam.
“Sekarang sudah 258 hari. Tapi pelakunya belum juga terungkap. Kami berharap lewat dorongan DPD RI, kasus ini naik ke tingkat nasional dan segera ada penegakan hukum yang nyata,” kata Simon.
Menurutnya, berdasarkan data dan hasil penyelidikan yang telah disampaikan ke kepolisian, seharusnya sudah ada titik terang. Namun lambannya proses hukum membuat pihak Jubi dan koalisi kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum lokal.
Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, menyampaikan apresiasi atas kedatangan langsung Wakil Ketua Komite I DPD RI. Ia berharap kehadiran Suebu bukan hanya sekadar formalitas politik.
“Kami percaya beliau hadir dengan niat memperjuangkan keadilan untuk Jubi. Tuntutan kami hanya satu: pelaku harus diungkap dan diadili,” ujarnya.
Bisay juga mengingatkan bahwa surat permohonan pendampingan advokasi dari koalisi yang dikirim pada April 2025 telah ditindaklanjuti dengan kunjungan tersebut, membuktikan bahwa Jubi tak sendiri dalam mencari keadilan.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Direktur PT Media Jubi Papua Hana S. Damimetou, Tim Hukum Koalisi, serta sejumlah reporter Jubi yang menjadi saksi langsung atas teror tersebut.
Editor : Chanry Suripatty