Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Kapolri Suyudi Rotasi Pejabat Bareskrim, Kombes Suhasto Resmi Jabat Dir Tipideksus!
Advertisement . Scroll to see content

Kejar-kejaran Polisi dan Kurir Narkoba Gegerkan Warga Kota Jayapura, 7,4 Kg Ganja Berhasil Diamankan

Minggu, 25 Mei 2025 | 01:58 WIB
  • author ANDREW CHAN
Kejar-kejaran Polisi dan Kurir Narkoba Gegerkan Warga Kota Jayapura, 7,4 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Polisi berhasil amankan kurir ganja di Jayapura.

 

JAYAPURA KOTA, iNewssorongraya.id – Aksi kejar-kejaran dramatis mewarnai penangkapan dua pria pembawa narkotika jenis ganja seberat 7,4 kilogram oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota, Jumat (23/5/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan di kawasan tanjakan menuju Kantor Wali Kota Entrop, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 09.00 WIT. Dua pelaku diketahui berinisial YO (33), Warga Negara Indonesia, dan GM, seorang Warga Negara Asing asal Papua Nugini (PNG).


Polisi berhasil amankan kurir ganja di Jayapura.

 

"Awalnya kami memperoleh informasi terkait peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Argapura. Tim langsung bergerak melakukan pemantauan hingga menemukan dua orang mencurigakan mengendarai motor Honda Beat," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang.

Menurutnya, saat hendak diberhentikan, kedua pelaku justru melarikan diri dan memacu sepeda motornya. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, dimulai dari pertigaan Misi hingga arah Entrop. "Keduanya bahkan melawan arus di tanjakan menuju Kantor Wali Kota sebelum akhirnya berhasil kami cegat," jelas Febry.

Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi kejadian. Tim menemukan 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, dan 1 karung beras 5 kg, seluruhnya berisi ganja kering siap edar. "Total berat ganja yang kami amankan mencapai sekitar 7,4 kilogram," kata AKP Febry.

Barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba AKP Febry Pardede.


Polisi berhasil amankan kurir ganja di Jayapura.

 

Penangkapan ini terjadi hanya sepekan setelah keberhasilan serupa dengan barang bukti 7,5 kg ganja, membuktikan keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam menekan peredaran narkoba lintas batas di wilayah perbatasan Indonesia–PNG.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut