Pencemaran Lingkungan

SORONG, iNewssorongraya.id – Sungai Klasof di Kampung Klasof, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kini berubah menjadi aliran limbah yang diduga kuat berasal dari aktivitas pengolahan sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ). Selama empat bulan terakhir, masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada aliran air sungai ini, kini dihadapkan pada krisis lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Air yang dulunya jernih, kini berwarna coklat tua dan berbau menyengat. Ikan-ikan mati, tanaman air menguning, bahkan anak-anak mulai terkena gatal-gatal usai bermain air. “Airnya dulu bening, ikan banyak, kami mandi dan minum langsung dari kali. Sekarang? Hitam, bau, dan penuh limbah. Kami tidak bisa hidup seperti ini,” ungkap Raimon Klagilit, tokoh masyarakat Kampung Klasof, dengan nada marah.
Limbah Mengalir Langsung ke Sungai
Temuan langsung jurnalis iNewssorongraya.id di lokasi memperkuat dugaan warga. Limbah berwarna pekat mengalir dari pabrik ke arah sungai tanpa proses pengolahan. Yakob Klagilit, warga yang aktif memantau kegiatan perusahaan, menyebut bahwa kolam penampungan limbah hanya menjadi formalitas.
“Limbah dari pabrik itu masuk ke parit besar, lalu langsung ke sungai. Kolam penampungan itu kosong, atau kadang hanya dipakai buat pura-pura,” ungkap Yakob.
Warga juga menuding perusahaan sengaja membiarkan pencemaran untuk menggusur masyarakat adat. “Kalau kami tidak bisa pakai air, tidak bisa tanam, tidak bisa mancing, berarti kami tidak bisa hidup di sini. Itu tujuannya,” tambah Raimon.
Diduga Tak Miliki AMDAL, Pemerintah Diminta Bertindak
Ambrosius Klagilit, kuasa hukum masyarakat adat, mengungkapkan bahwa PT IKSJ diduga membangun pabrik tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“AMDAL bukan hanya formalitas. Ini instrumen penting untuk mencegah dan memitigasi kerusakan lingkungan sejak dini. Jika PT IKSJ menjalankan pembangunan tanpa AMDAL, maka itu pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” tegas Ambrosius dalam pernyataannya, Sabtu (18/5/2025).
Ia juga mendesak Bupati Sorong dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk segera menghentikan sementara operasional pabrik dan melakukan investigasi independen.
Potensi Jerat Hukum dan Ancaman Kesehatan
Ambrosius menambahkan bahwa perusahaan bisa dijerat dengan Pasal 109 UU PPLH, yang menyebut setiap kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. “Penegakan hukum lingkungan tidak boleh pandang bulu. Ini bukan hanya tentang peraturan, tapi soal keselamatan dan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Inti Kebun Sejahtera maupun Pemerintah Kabupaten Sorong. Sementara itu, warga Klasof menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana melakukan aksi yang lebih besar.
“Kami akan terus lawan. Ini bukan soal satu kali, ini soal masa depan anak cucu kami. Kalau sungai ini mati, maka kampung ini mati,” tutup Yakob Klagilit penuh emosi.
Editor : Hanny Wijaya