PT MPG Bayar Tuntas Hak Masyarakat Adat Kais, Polemik Tugboat dan Tongkang Berakhir Damai

SORONG, iNewssorongraya.id – Setelah sempat dilaporkan ke kepolisian dan menuai polemik, kasus dugaan pencurian aset milik PT Mitra Pembangunan Global (MPG) berupa satu unit tongkang dan kapal tugboat akhirnya menemui titik terang. Perusahaan resmi membayarkan hak-hak masyarakat adat Kais atas nama Yesaya Saimar sebesar Rp250 juta, sebagai penyelesaian tanggung jawab dan sengketa yang sebelumnya mencuat.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp175 juta pada Sabtu (3/5/2025) dan sisanya Rp75 juta yang akan diselesaikan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT MPG, Yosep Titirloloby, SH, kepada iNewssorongraya.id, Selasa (6/5/2025).
“Kami telah menyelesaikan kewajiban kepada Pak Yesaya Saimar yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan dalam pengelolaan logbon. Tidak ada tekanan, semua dilakukan atas dasar permintaan mediasi dari Pak Yesaya sendiri kepada Polres Sorong Selatan,” jelas Yosep.
Dengan penyelesaian ini, Yosep memastikan tidak ada lagi konflik antara PT MPG dan masyarakat adat Kais. Ia juga menepis tudingan bahwa perusahaan menelantarkan hak-hak warga lokal. “Kalau ada yang bilang masyarakat adat diabaikan, itu tidak benar. Kami bahkan menambah nilai pembayaran sebagai bentuk itikad baik,” tegasnya.
Sebelumnya, kapal tugboat dan tongkang milik PT MPG sempat diklaim dan dibawa oleh sekelompok orang yang menganggapnya sebagai barang sita akibat tunggakan pembayaran. Belakangan, kapal tersebut diketahui hendak dijual kepada pengusaha besi tua dengan nilai Rp400 juta. Polisi akhirnya mengamankan kapal dan tongkang tersebut di perairan Tampa Garam, Markas Ditpolairud Polda Papua Barat Daya.
Yosep menyebut adanya dugaan keterlibatan “mafia besi tua” dalam upaya penjualan ilegal aset tersebut. “Kami memiliki bukti kuat bahwa ada pihak yang berusaha menjual kapal tanpa dokumen sah. Jika masih ada yang mencoba menguasai aset kami secara ilegal, kami akan tempuh jalur hukum pidana,” katanya.
Saat ini, kapal tugboat dan tongkang telah diamankan, dan perusahaan tengah menyiapkan teknisi untuk memperbaiki kerusakan yang sempat terjadi akibat insiden tersebut.
Adapun laporan polisi terkait kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) yang semula dilayangkan oleh PT MPG kepada Polres Sorong Selatan, ditegaskan tidak ditujukan kepada masyarakat adat, terutama Yesaya Saimar, melainkan kepada pihak-pihak yang diduga hendak mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
“Kesepakatan sudah dibuat, pembayaran sudah berjalan, dan kini kami fokus memperbaiki kapal agar kembali bisa digunakan,” tutup Yosep.
Editor : Chanry Suripatty