Polisi Panggil Abraham Goram Yang Klaim Dirfi Sebagai Stafsus Presiden NRFPB

SORONG, iNewsorongraya.id– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong memanggil Abraham Goram Gaman, sosok yang mengklaim diri sebagai Staf Khusus Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), untuk memberikan klarifikasi atas aktivitasnya yang dianggap menyalahi prosedur kenegaraan.
Abraham memenuhi undangan klarifikasi di Mapolresta Sorong Kota pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. Ia dimintai keterangan terkait kegiatannya beberapa hari sebelumnya, yakni mengantarkan surat dari Presiden NFRPB kepada sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Papua Barat Daya dan Kota Sorong, tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat.
“Saya baru saja memenuhi undangan klarifikasi dari Polresta Sorong atas aktivitas pengantaran surat presiden NFRPB kepada Forkopimda. Ini adalah proses yang wajar,” ujar Abraham kepada wartawan usai diperiksa selama lima jam.
Menurutnya, surat yang disampaikan merupakan bagian dari inisiatif “perundingan damai” NFRPB kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia menegaskan tidak ada intimidasi selama pemeriksaan dan bahwa dirinya telah menjawab 24 pertanyaan dari penyidik.
Namun demikian, kehadiran Abraham dan sekelompok orang berseragam menyerupai militer yang mengaku sebagai bagian dari “Polisi dan Tentara NFRPB” saat menyambangi kantor gubernur, wali kota, hingga Mapolresta, sempat memicu keresahan publik dan viral di media sosial. Tindakan ini mendorong Forkopimda Papua Barat Daya untuk menggelar rapat darurat yang dipimpin langsung Gubernur Elisa Kambu.
Forkopimda Tegas: Papua Barat Daya Bagian Sah NKRI
“Papua Barat Daya adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada ruang untuk pihak manapun yang mencoba memecah belah bangsa dengan manuver politik sepihak,” tegas Gubernur Elisa Kambu dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025).
Pernyataan keras juga disampaikan Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyebaran konten provokatif oleh kelompok separatis di media sosial.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan makar. Aktivitas seperti ini bisa dikenai pidana hingga 12 tahun penjara,” ujar Semmy.
Sementara itu, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono menegaskan bahwa TNI siap mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum demi menjaga keutuhan negara.
“Upaya separatis seperti yang dilakukan NRFPB merupakan tindakan inkonstitusional. Keutuhan NKRI adalah harga mati,” katanya.
Proses Hukum Berlanjut
Abraham menyebut, setelah dirinya, tujuh orang lain yang turut mengantarnya saat kegiatan pengantaran surat juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polresta Sorong. Ia menyatakan kesiapan mengikuti seluruh proses hukum.
“Biarlah hukum yang membedah kami, kami percaya pada proses hukum yang ada,” pungkasnya.
Pemerintah, TNI, dan Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh narasi yang bertentangan dengan konstitusi. Stabilitas Papua Barat Daya menjadi tanggung jawab bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor : Chanry Suripatty