Terbongkarnya Mega Korupsi KPRS FLPP di BPD Papua KCP Kumurkek: Negara Rugi 54 Miliar

SORONG, iNewssorongraya.id – Kasus korupsi besar kembali mengguncang Papua Barat. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rakyat (FLPP) di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kumurkek, telah mencapai tahap krusial. Dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Mantan Kepala KCP Kumurkek, Haryanto Pamudi Laksana (HPL) dan Direktur PT Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda (SDA), telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (20/3/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah memasuki Tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). "Proses ini merupakan tahapan menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari," jelas Abun dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sorong.
Modus Operandi dan Dampak Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT BPD Papua sebagai Bank Pelaksana KPR Bersubsidi pada periode 2016-2017 menyalurkan dana KPRS FLPP kepada debitur, termasuk mereka yang membeli rumah dari PT Jaya Molek Perkasa. Program ini seharusnya ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang membutuhkan bantuan pemerintah dalam memperoleh hunian yang layak.
Namun, dalam praktiknya, para pejabat kredit di bawah tekanan Haryanto Pamudi Laksana tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit. Mereka tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil verifikasi, mengesampingkan analisis nilai agunan, serta menyetujui permohonan KPRS FLPP untuk unit perumahan yang belum dibangun atau belum siap huni. Akibat tindakan ini, sebagian besar kredit yang disalurkan mengalami kemacetan hingga masuk dalam kategori kolektibilitas 5.
"Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua sebenarnya mengharuskan verifikasi ketat terhadap permohonan KPRS, termasuk pemeriksaan fisik bangunan serta infrastruktur pendukungnya," tambah Abun.
Penyimpangan ini berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp54.496.520.851,-. Dari total 386 unit rumah yang dijanjikan, sebanyak 240 unit belum selesai dibangun atau tidak memenuhi standar layak huni. Namun, dana KPR FLPP tetap dicairkan dan mengalir ke rekening PT Jaya Molek Perkasa yang dikelola tersangka SDA.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dengan proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam skandal mega korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
Editor : Hanny Wijaya