get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Sorong Tegaskan Dukungan Penuh untuk Stabilitas Kamtibmas dalam Pilkada 2024

KPU Pusat Didesak Batalkan SK KPU Fak-Fak yang Mendiskualifikasi Paslon Utayoh

Minggu, 17 November 2024 | 08:03 WIB
header img
KPU Pusat diminta batalkan SK KPU Fak-Fak yang membatalkan paslon Utayoh. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSorongRaya.id - KPU Pusat diminta membatalkan SK KPU Fak-Fak yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) dari kontestasi Pilkada 2024.

 Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan menilai SK itu terbit diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, massif. (TSM).

"Kami jelas mempertanyakan keabsahan keputusan KPUD Fakfak tersebut," terangnya kepada wartawan di Fakfak Papua Barat, Sabtu (16/11/2024). 

Adam Rumagesan mengatakan, dengan diberhentikannya seluruh anggota KPUD Kabupaten Fakfak oleh KPU RI tentu memiliki alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pendiskualifikasian paslon nomor urut 01. 

"Sudah jelas,sebagaimana peraturan nomor 1680 tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2023-2028," bebernya. 

Dikatakannya, pihaknya meyakini betul terdapat keganjalan serta kecurigaan dalam keputusan tersebut. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut