SORONG, iNewsSorong.id - KPU Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan salinan petikan keputusan yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum Andi Krisna tanggal 13 November 2024, memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada :
1. Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
2. Alexander Duwit selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
3. Fatmawati selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
4. Jefri Obeth Kambu Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
5. Muhammad Gandhi Siradjuddin selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
Keputusan KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
Pemberhentian sementara mulai berlaku pada tanggal Keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.
Dengan diberhentikan sementara 5 komisioner KPU Papua Barat Daya ini maka, tugas dan wewenang KPU Papua Barat Daya akan diambil alih oleh KPU RI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Papua Barat Daya. Redaksi iNewsSorong masih terus berupaya meminta klarifikasi atas surat keputusan KPU RI tersebut.
Editor : Chanry Suripatty