JAYAPURA, iNewsSorong.id – Kontroversi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB semakin memanas. Tim hukum pasangan calon Gubernur Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan sengketa pemilu atas dugaan ini.
Bambang Widjojanto, kuasa hukum Mari-Yo, dalam konferensi pers di Jayapura, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua terhadap dokumen YB. Menurut Bambang, KPU diduga tidak menjalankan tugasnya dengan optimal, terutama dalam mengonfirmasi keabsahan dokumen persyaratan calon.
“Keputusan KPU telah merugikan pasangan Mari-Yo. KPU seharusnya mengkualifikasi dokumen yang digunakan oleh YB, namun tidak dilakukan secara menyeluruh, meskipun ada indikasi bahwa dokumen tersebut bermasalah,” jelas Bambang, yang didampingi tim hukum serta Cawagub Aryoko Rumaropen, Rabu (2/10/2024).
Bambang juga menyoroti bahwa konfirmasi dari Pengadilan Negeri tidak digunakan secara penuh oleh KPU dalam membuat keputusan. Bahkan, informasi dari pihak terkait yang nomornya digunakan dalam dokumen YB tidak dipertimbangkan secara serius. Hal ini, menurut Bambang, merupakan bentuk kelalaian yang serius dari KPU.
Dalam gugatan yang diajukan, tim hukum Mari-Yo menekankan bahwa kerugian yang dialami bukan sekadar bersifat subjektif, tetapi juga objektif dan menyangkut prinsip keadilan pemilu.
"Seseorang yang memenuhi persyaratan seharusnya tidak berkompetisi dengan kandidat yang menggunakan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan. Ini melanggar prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu," tegasnya.
Kasus ini dianggap sebagai potret kerawanan pemilu di Papua, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Papua. Jika tidak ditangani dengan serius, Bambang memperingatkan bahwa pelanggaran serupa dapat menimbulkan ketegangan yang lebih besar di masa mendatang.
Lebih lanjut Bambang mengemukakan bahwa, dalam peraturan KPU, ada ketentuan yang mengatur waktu perbaikan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Menurut Bambang, dokumen yang dipersoalkan diunggah setelah batas waktu yang telah ditetapkan, yang seharusnya tidak sah. Tim hukum Mari-Yo juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab mengunggah dokumen tersebut, karena proses SILON seharusnya terkunci setelah tahap tertentu.
Bambang menegaskan bahwa jika terbukti YB menggunakan dokumen palsu, maka yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela dan seharusnya didiskualifikasi. KPU juga diharapkan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.
Kasus ini kini sedang diproses di Bawaslu dan ranah pidana pemilu. Tim hukum Mari-Yo berharap ada keputusan tegas yang mengedepankan keadilan serta menghindari kerugian lebih lanjut bagi peserta pemilu yang memenuhi syarat.
Editor : Chanry Suripatty