WAISAI,iNewsSorong.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima adanya laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan saat bertandang ke Raja Ampat. Permasalahan tersebut meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.
Ironisnya, Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, terdapat oknum masyarakat yang memungut biaya yang mencapai Rp100 ribu - Rp1 juta per kapal.
"Di wilayah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," Kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria, saat mengunjungi beberapa daerah kepulauan di Raja Ampat, Minggu (7/7/2024) kemarin.
Tak hanya itu, KPK juga mendapat laporan adanya pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
Dalam hal ini, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim, menjelaskan dengan adanya pendampingan dari KPK, pemerintah daerah dan swasta langsung berbenah terhadap kewajibannya. KPK juga mampu memberikan kepercayaan pada swasta untuk mendorong pembayaran pajak secara berkala.
"Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami juga diawasi oleh lembaga lain. Sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif.
Kami juga mengakui jika pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papua Barat Daya ini, sehingga memicu pelaku usaha abai," ucap Yusuf .
Meski demikian, Yusuf menegaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan di Kabupaten Raja Ampat, agar tidak terjadi lagi _potential loss_ terhadap PAD atau pajak dan retribusi daerah, dengan nilai kerugian yang lebih besar.
Editor : Chanry Suripatty