get app
inews
Aa Read Next : Kapal LOB Terbakar di Perairan Raja Ampat, Wisatawan dan ABK Berhasil Diselamatkan

Nekat Coblos 2 Kali Demi Uang 250 Ribu, 2 Orang di Waisai Diamankan Bawaslu Raja Ampat

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:02 WIB
header img
Dua terduga pelaku pelanggaran Pemilu di Kabupaten Raja Ampat yang diamankan pihak Gakumdu. (FOTO: iNewsSorongRaya.id)

 


WAISAI, iNewsSorongRaya.id- Proses pemungutan suara di Kota Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, diduga  terjadi adanya Tindak Pidana Pemilu di beberapa TPS dari 42 TPS yang tersebar di wilayah itu. Seperti TPS 05 Sapordanco dan TPS 09 Sapordanco, Kota Waisai selama proses pencoblosan berlangsung, Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan laporan ke Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang diterima iNewsSorongRaya.id pada Rabu 14 Februari 2024, bahwa salah satu terduga pelaku bersama 1 orang saksi diketahui mencoblos sebanyak dua kali pada 2 TPS yang berbeda, yakni para pelaku sebelumnya mencoblos di TPS 05 Sapordanco dan dapat dicegat ketika hendak kembali mencoblos di TPS 09.


Dua terduga pelaku pelanggaran Pemilu di Kabupaten Raja Ampat yang diamankan pihak Gakumdu. (FOTO: iNewsSorongRaya.id)

 

 

Dugaaan tindak pidana Pemilu ini ditemukan oleh Pengawas TPS di wilayah setempat yang merasa curiga dengan gerak-gerik para terduga pelaku. Sebelum para terduga melakukan pencoblosan pada TPS 09, terduga dengan 1 orang saksi itu pun diamankan oleh Pengawas TPS.

Terduga pelaku diketahui bernama MT (20 Tahun) dan SM (31) yang berdasarkan uraian singkat dalam laporan Sentra Gakumdu Raja Ampat diuraikan, bahwa terduga pelaku nekat mencoblos 2 kali karena diimingi uang sebesar Rp 250.000 dari salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan kepada pihak Bawaslu. Tak berselang lama, pihak Bawaslu bersama Sentra Gakumdu pun tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terduga MT (20) dan Saksi SM (31) kemudian digiring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk dimintai keterangan. Untuk diketahui, terduga SM (31) belum sempat melakukan pencoblosan ke dua kalinya di TPS 09.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Faudy Ibrahim Hasibuan, saat dikonfirmasi iNewsSorong.id melalui via pesan chat WhatsApp pada Rabu (14/2/2024) malam, mengatakan bahwa, soal tindaklanjut , lebih rincinya bisa langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

"Mungkin lebih rinci dalam penanganannya bisa koordinasi ke Bawaslu," jelas Iptu Faudy Ibrahim kepada Jurnalis iNewsSorong.id dalam pesan chat nya.

Kendati demikian, dalam laporan Gakumdu menguraikan Rencana tindak lanjut  atas kasus tersebut. Di antaranya adalah memeriksa terduga oleh Bawaslu, memeriksa saksi 1,saksi 2 oleh Bawaslu, melengkapi syarat formil materil oleh Bawaslu dan dilakukan pembahasan 1,2,3 oleh 3 unsur, yakni  Bawaslu,kejaksaan, kepolisian(Gakumdu). Jika dalam pemeriksaan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut