FEF, iNewsSorong.id - Kantor KPU Kabupaten Tambrauw yang dipalang sejak 31 Juli 2023 lalu, akhirnya dibuka secara sukarela oleh pihak keluarga Yohanes Viktor Baru pada Rabu (16/8/2023).
Aksi pemalangan kantor KPU tersebut berawal dari adanya pencoretan nama salah satu calon Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw, Yohanes Viktor Baru oleh pihak KPU Pusat.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan keputusan sepihak dan tanpa adanya penjelasan yang transparan pun langsung melakukan aksi pemalangan kantor KPU secara adat dengan simbol bentangan kain merah.
Proses komunikasi yang sangat panjang antara pihak keluarga bersama pihak KPU Papua Barat Daya dan KPU Kabupaten Tambrauw pun akhirnya membuahkan hasil.
Hal mulia dan berjiwa besar ditunjukkan oleh pihak keluarga Yohanes Viktor Baru yang membuka palang tanpa adanya tuntutan dari pihak keluarga.
Thomas Baru selaku keluarga dari Yohanes Viktor Baru saat memberikan keterangan pers kepada wartawan sebelum membuka palang tersebut terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kejadian proses pemalangan tersebut.
" Kami selaku keluarga dari Yohanes Viktor Baru meminta maaf kepada semua pihak terutama KPU Kabupaten Tambrauw, KPU Papua Barat Daya dan KPU RI atas kejadian yang kami lakukan beberapa waktu lalu," ungkap Thomas Baru, di FEF, ibu kota kabupaten Tambrauw, Rabu (16/8/2023).
Thomas menjelaskan bahwasannya aksi pemalangan yang dilakukan oleh pihak keluarga karena sebelumnya keluarga mereka yang juga merupakan keponakan bernama Yohanes Viktor Baru tembus lima besar KPU Kabupaten Tambrauw, namun berselang tiga hari nama Yohanes Viktor Baru hilang dari daftar lima besar KPU Kabupaten Tambrauw.
" Siapapun yang mengalami situasi seperti itu pasti melakukan berbagai macam tindakan. Mungkin bukan ini saja model lain lagi," jelasnya.
Selain itu Thomas mengaku proses pemalangan yang berlarut-larut yang dilakukan pihak keluarga, akibat tidak adanya ruang pertemuan untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.
" Pemerintah daerah atau pihak lain merasa penting sudah. Palang ini berlaku hanya satu atau dua hari. Kami hanya menunggu ruang, ruang ini belum ada. Baru tadi malam Selasa. Red) kami dipanggil ke Sorong, kami diberikan penjelasan. Kami keluarga terima, " tegasnya.
Saat disinggung terkait adanya permintaan denda yang sebelumnya keluarga ajukan sebelum palang tersebut dibuka, Thomas Baru mengaku pihak keluarga tidak menerima apapun dari denda yang sebelumnya di minta oleh pihak keluarga. Dia mengatakan pihak keluarga dengan ikhlas membuka palang tersebut setelah merasa puas atas penjelasan yang diberikan.
" Tidak ada penerimaan yang awalnya kami minta 1 milyar, Babi 1 Ekor dan kain timur. Tidak ada satupun yang kami terima. Yang paling utama sa cabut palang karena penjelasan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu mengapresiasi serta terima kasih kepada pihak keluarga masyarakat Imekko, karena dengan hati terbuka mau berkomunikasi dan bersama-sama mencari solusi penyelesaian persoalan pemalangan Kantor KPU Kabupaten Tambrauw.
Editor : Sayied Syech Boften