get app
inews
Aa Read Next : Berkas Perkara Dugaan Penyeludupan Kapal Asal Hongkong, Cina Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Ditpolairud Polda Papua Barat Berhasil Bongkar Penyuludupan Kapal Asal Hongkong ke Kota Sorong

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:48 WIB
header img
Kapal asal Hongkong Cina, Ming Ning De Huo, bernomor lambung 0679, berukuran 248 GT, diamakan Subdit Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat saat berlabuh di Kolam Bandar, Tampa Garam Beach, Kota Sorong. (FOTO: iNewsSorong.id-KIRANA)

SORONG, iNewsSorong.id - Subdit Gakum Direktorat Polairud Polda Papua Barat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sorong mengamankan satu kapal besi yang dibawa dari Hongkong, Cina ke Kota Sorong. Kapal  yang dinakhodai JM, pria berkebangsaan Indonesia menyusup masuk ke Sorong tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Kapal Ming Ning De Huo, bernomor 0679, berukuran 248 GT, berwarna biru itu diamakan saat berlabuh di Kolam Bandar, Tampa Garam Beach, Kota Sorong pada 18 April 2023 lalu. 


Kasie Penyidikan Subdit Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat, AKP Ade Andini saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jum'at (11/8/2023). (FOTO: KIRANA-iNewsSorong.id)

Ironisnya Kapal yang belakangan diketahui diduga diseludupkan oleh PT Golden Eksporindo Abadi tersebut berlabuh di Kolam Bandar Tampa Garam Beach tepat dibelakang Markas Ditpolairud Polda Papua Barat. 

Kepala Seksi Penyidikan, Subdit Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat, AKP Ade Andini di Sorong mengatakan kronologis diamankannya asing tersebut, berawal saat Tim Lidik Subdit Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan penyelidikan terhadap sebuah kapal asing yang berlabuh di Kolam Bandar Tampa Garam Beach Kota Sorong. 

"Berawal saat Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan penyelidikan di sekitaran Kolam Bandar Kota Sorong, tepatnya di lokasi tempat wisata Tampa Garam Beach, pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E," ungkap AKP Ade Andini kepada wartawan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Jum'at (11/8/2023).  

Menurut AKP Ade, saat Tim Gakum turun ke lokasi, menemukan kapal yang sedang berlabuh dengan nama lambung tertulis bahasa asing. Tim Lidik berhasil menemukan nakhoda kapal berinisial JM. 

"Selanjutnya tim lidik melakukan pemeriksaan diatas kapal dan bertemu JM selaku nahkoda," katanya. 

Lanjut AKP Ade tersebut bernama  Kapal Ming Ning De Huo 0679, dan diberangkatkandari Negara Hongkong, China.

" Saat ditanyakan dokumen Kapal Ming Ning De Huo 0679, Nahkoda tidak dapat menunjukan kepada Tim Gakum, untuk kepentingan penyidikan, Nakhoda dan barang bukti langsung kami amankan,"ujarnya. 

Kapal tersebut menurut AKP Ade dimasukan oleh PT Golden Eksporindo Abadi yang beralamat di Kota Sorong. 

" Pihak perusahaan yakni PT, Golden Eksporindo Abadi yang beralamat di Kota Sorong,"ujar AKP Ade. 

Dalam pemeriksaan terhadap Nakhoda JM, dirinya mengaku telah  dengan sengaja melayarkan kapal dari perairan Hongkong, China dengan tujuan perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa dokumen lengkap. 

" Nahkoda mengaku tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal namun tetap melakukan pelayaran ke daerah tujuan tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),"kata AKP Ade. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap sejumlah fakta-fakta dimana Nahkoda Kapal berinisial JM diduga kuat melakukan  tindak pidana Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

" Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara
paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,"bebernya. 

"Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta," jelasnya.

Dari penegakan hukum yang dilaksanakan Tim Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya,  satu Unit Kapal besi ukuran 248 GT bewarna biru dan merah dan terdapat tulisan pada lambung kapal berbahasa mandarin diakhiri angka 0679.

" Ada juga tiga Unit Speed Boat tanpa nama berwarna hijau memakai list merah, empat buah perahu loangboat berbahan viber berwarna biru merah, tiga Unit mesin temple uk 60 pk merk Yamaha,"beber AKP Ade Andini. 

Selain itu menurut AKP Ade, diamankan juga tiga Unit mesin temple uk 60 pk merk Suzuki, lima Unit mesin perahu berwarna hitam terdapat tulisan berbahasa mandain dan tiga Unit mesin kompresor angina berwama merah hitam.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut