get app
inews
Aa Read Next : WRI dan Jerat Papua Gelar Pelatihan Pengenalan GFW dan Forest Wacther Bagi CSO di Papua

Masyarakat Suku Moi di Provinsi Papua Barat Daya Tolak Kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat

Kamis, 20 Juli 2023 | 16:32 WIB
header img
Masyarakat adat suku Malamoi saat membentangkan spanduk penolakan terhadap PT Hutan Hijau Papua Barat sebuah perusahaan HPH di wilayah mereka (FOTO: ISTIMEWA)

SORONG, iNewsSorong.id - Masyarakat adat suku Moi yang mendiami enam distrik di wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, dengan tegas menolak kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat yang berencana akan melakukan ekspansi HPH penebangan kayu di wilayah tersebut. 

Aksi penolakan masyarakat adat suku Moi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan PT Hutan Hijau Papua Barat, perwakilan masyarakat adat dan pihak Pemerintah, yang digelar di Gedung Serbaguna Drei Kinder Kilometer 10, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (17/07/2023).

Selain menolak kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat, masyarakat adat yang berasal dari enam distrik yakni Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur dan Distrik Salkma, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk segera mencabut ijin operasional perusahaan HPH tersebut. 

Pemuda adat Distrik Kalaso Ayu Paa mengatakan, kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat di wilayah adatnya merupakan ancaman serius terhadap kehidupan sosial masyarakat dan akan menyebabkan hilangnya hutan, spesies dan habitat serta sumber kehidupan  masyarakat adat. 

"Kami menolak kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat yang akan melakukan deforestasi hutan di wilayah adat kami, karena akan berdampak pada kehilangan lahan hutan yang berdampak pada penurunan luasan lahan hutan dan pemanasan global pada lingkungan, kehidupan sosial dan keberlanjutan makhluk hidup," ungkapnya.

Menurut Ayub Paa, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong, bab IX pasal 17 ayat 1 hingga 4 menyatakan bahwa masyarakat hukum adat Moi berhak untuk menentukan pembangunan mereka sesuai dengan budaya masyarakat dan hukum adat Moi.

"Kami masyarakat adat sub suku Moi yang berada di distrik klaiyli, distrik maudus, distrik wemak, distrik sayosa, distrik sayosa timur dan distrik salkma akan kehilangan mata pencaharian dan sumber pangan lokal, karena hutan merupakan sumber penghidupan bagi kami. Oleh karena itu, dengan tegas kami menolak kehadiran perusahaan tersebut di tanah adat kami," ujarnya. 

Hal senada disampaikan Abraham Tijele yang merupakan pemuda adat Distrik Salkam, Kabupaten Sorong Selatan. Menurutnya, masyarakat hukum adat sub suku Moi yang berada di Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Salkma, di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, menolak perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat.

"Karena belajar dari pengalaman PT Intimpura dan PT Manca Raya, bukannya mensejahterakan masyarakat adat, tapi kehadiran perusahaan justru menghancurkan hutan adat kami.
Kami masyarakat hukum adat suku Moi sudah punya bukti, kehadiran perusahaan HPH dan perkebunan kelapa sawit yang merusak hutan dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat moi," tegas Abraham Tijele. 

Berikut pernyataan sikap masyarakat hukum adat sub suku Moi yang berada di Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur dan Distrik Salkma:

1. Masyarakat adat yang bertandatangan dibawah ini adalah tuan dusun, pemilik tanah dan hutan adat. Kami masyarakat adat sub suku moi yang berada di Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur dan Distrik Salkma

2. Sebagai pemilik hak ulayat menolak rencana perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat (PT HHPB) yang rencana akan beroperasi di tanah adat kami sub suku besar Moi yang berada di Distrik Klaiyli, Distrik Maudus, Distrik Wemak, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur dan Distrik Salkma.

3. Kami mendesak Pemerintah Daerah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Hutan Hijau Papua Barat seluas ± 92.148 Ha di wilayah adat kami. Kami juga menolak dengan tegas rencana pembahasan dokumen AMDAL oleh Perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat.

4. Kami menolak surat arahan dokumen lingkungan hidup dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kegiatan dan Usaha, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: s.40/PDLUK/P2T/TLA4/1/2023, karena dianggap bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik. 

"Jika pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sorong tidak menanggapi pernyataan sikap kami, maka kami akan melakunan pamalangan di semua instasi pemerintahan yang ada di tanah adat kami tanah malamoi," pungkas perwakilan masyarakat adat Moi Salkma Distrik Sayosa Timur Yordan Malamuk.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut