get app
inews
Aa Read Next : Berjiwa Besar, Kapolda PB Minta Maaf, Walau Sejumlah Pos Polisi Dirusak Oknum TNI AL

Ditreskrimum Polda Papua Barat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Personel Brimob Sorong

Sabtu, 04 Maret 2023 | 00:52 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan.(Foto:Dok MPI)

MANOKWARI-PB, InewsSorong.id – Setelah terkatung-katung selama kurang lebih 5 tahun, kasus pembunuhan terhadap personel Brimob Yon C Sorong, Brigpol Johanes Siahaan oleh dua pelaku, satu dinatara pelaku merupakan isteri korban, akhirnya dituntaskan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum)  Polda Papua Barat. Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sorong Kota.

Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya mengungkapkan penuntasan kasus pembunuhan itu berkat kerja keras para penyidik yang dengan sabra mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Menurut Novia setelah Berkas Acara Pemeriksaan dinyatakan lengkap penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat selanjutnya melimpahkan berkas acara pemeriksaan dua pelaku pembunuhan Brigpol Johanes Siahaan ke Kejaksaan Manokwari pada 1 Maret 2023.

"Kedua tersangka masing-masing ARP dan AAP telah kita serahkan bersamaan dengan barang bukti," ujar Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya di Manokwari, Kamis (2/3/2023).

Menurut Direskrimum, pengungkapan kasus pembunuhan Brigpol Johanes Siahaan ini berkat keterangan saksi kunci yakni anak korban.

"Berkat kesaksian anak korban yang sempat mengalami trauma, akhirnya bisa memberikan kesaksian dan menetapkan para pelaku," terangnya.

Dalam penuntasan kasus ini, menurut Direskrimum  terungkap bahwa pelaku pembunuhan Brigpol Johanes Siahaan pada tahun 2018 lalu yakni sang istri berinisial ARP dan paman sang anak korban berinisial AAP.

Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka masing-masing  ARP dan AAP terjerat pasal 340 KUH Pidana sub sider pasal 338 KUH Pidana sub sider 351 jo 55 dan 56 KUH Pidana. Undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Direskrimum menerangakan dalam pengungkapan kasus tersebut, anak korban menjadi saksi kunci atas pembunuhan Brigpol Johanes Siahaan. Keterangan anak korban yang melihat kejadian pembunuhan tersebut akhirnya menetapkan 2 tersangka yakni ibu kandungnya berinisial ARP dan pamannya berinisial AAP.

Berdasarkan keterangan anak korban, ketika sang ibu dan ayah sepulang dari Aimas, Kabupaten Sorong, pada 28 Agustus 2018 sang anak meminta makan.

Usai meminta makan, sang anak tertidur dan tak lama kemudian sang anak terbangun mendengar pertengkaran sang ibu dan ayah.

Mendengar pertengkaran tersebut, sang anak mengintip dari celah gorden pintu dan melihat pamannya memukul kepala Brigpol Johanes Siahaan.

Kemudian, datanglah 3 orang yang tidak dikenal masuk dan kemudian memegang dan mencekik Brigpol Johanes Siahaan hingga tewas.

Akibat kejadian tersebut, anak korban sempat mengalami trauma dan kemudian di bawa ke Komnas Perlindungan Anak untuk mendapatkan trauma healing.

 

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut