get app
inews
Aa Text
Read Next : Sterilisasi Ketat Jelang Debat Terakhir Pilgub Papua Barat Daya: Antisipasi Keamanan Jadi Prioritas

Ketua DAP Minta Polisi Proses Hukum Oknum Warga NTT Pelaku Pembakaran Rumah Kepala Kampung Meyof

Minggu, 15 Januari 2023 | 08:18 WIB
header img
Rumah milik Kepala Kampung Meyof, Paulus Wariki di Kabupaten Manokwari Papua Barat yang diduga dibakar oknum warga NTT (FOTO: ISTIMEWA)

MANOKWARI, iNewsSorong.id - Ketua Dewan Adat Papua  Wilayah Doberai Papua Barat Paul Finsen Mayor ,mendesak pihak Kepolisian dalam hal Ini Kapolda Papua Barat, untuk segera memproses hukum pelaku pembakaran rumah salah satu Kepala Kampung Meyof Paulus Wariki di Kabupaten Manokwari Papua Barat.

" Atasnama Masyarakat Adat Papua, kami sungguh sangat terkejut dengan pembakaran rumah milik bapak Paulus Wariki yang juga adalah kepala kampung kampung Meyof 1 distrik Sidey, Kabupaten Manokwari." ungkap  Paul Mayor yang juga Ketua Dewan Adat Papua Daerah Doberai Papua Barat, Sabtu, (14/1/2023).

Dirinya menyayangkan  apa yang di lakukan oleh oknum yang merupakan warga non Papua di wilayah adatnya. Menurutnya ini sungguh sangat menyakiti hati kami orang asli Papua, kami sudah memberikan segalanya untuk oknum saudara kami yang dari NTT datang dan hidup berdampingan dengan orang-orang asli Papua diwilayah adatnya , meski demikian oknum tersebut tidak menghargai Orang Papua.

" yang hari ini kami dapati adalah harkat dan martabat kami tidak dihargai bahkan harta benda kami dibakar sampai habis hanya karena hal sepele." tukas Paul Mayor  dengan nada kecewa.

Lanjut Paul, apa yang terjadi dilakukan oleh oknum. Maka, kami desak para pelaku segera diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Dirinya menambahkan tindakan melawan hukum seperti ini jangan lagi terjadi di wilayah adat nya, jika terulang   maka sebaiknya diusir saja keluar dari Tanah ini. 

" Karena hidup tidak bisa berdampingan dengan orang Asli Papua dengan cara bar-bar seperti ini." Marah Paul Mayor. 

Berkaitan dengan kasus pengrusakan dan pembakaran rumah Bapak Kepala Kampung tersebut maka Dewan Adat Wilayah III Doberay dengan ini menyatakan bahwa oknum para pelaku harus diproses hukum baik hukum positif maupun hukum adat dan para pelaku dipulangkan ke kampung halamannya. 

" Mereka sudah merusak sistem kekerabatan antar suku asli Papua dan Suku NTT."ujarnya. 


Paul mengatakan pihaknya sangat mengenal baik dengan pimpinan kerukunan keluarga besar Flobamora di Papua Barat dan mempunyai hubungan kebersamaan yang terjaga baik sejak lama  

" Kami sangat kenal baik dengan Ketua Ikatan Keluarga Besar Flobamora NTT di Papua Barat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan kami sangat baik. "Imbuhnya.

Tetapi, dengan Kasus ini kami sangat kecewa dengan tindakan dari para oknum yang merusak hubungan kekeluargaan dan kebersamaan kami selama ini dengan membakar rumah salah satu tokoh adat suku Meyah Arfak di SP 9 , kabupaten Manokwari," kata Paul. 

Oleh sebab itu, untuk menjaga kekeluargaan dan kekerabatan kita selama ini maka Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Papua Barat dengan ini menyatakan bahwa Oknum tersebut segera di pulangkan saja ke kampung halamannya di NTT. Tidak boleh lagi tinggal di Manokwari, Papua Barat dan juga diseluruh Tanah Papua. 

"Kasus ini akan kami awasi dan pantau proses Hukumnya," Pungkasnya. 

 Polda Papua Barat untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, mereka harus dihukum seberat-beratnya dan dipulangkan ke kampung halamannya di NTT tidak boleh lagi tinggal di Tanah Adat kami,"tegasnya. 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut