MANOKWARI, iNewsSorong.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat menaikan status dugaan korupsi dana hibah Komite olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim kepada wartawan di Manokwari mengatakan, penyelidikan atas kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Papua Barat tersebut dilakukan sejak 9 September 2022 lalu. Dimana dalam penyelidikan awal pihak Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut.
" Kasus yang menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI (Papua Barat)," ungkap Kombes Romulus kepada wartawan di Manokwari, Jumat (16/12/2022).
Lanjut Kombes Romylus, setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama 90 hari, maka dilanjukan dengan gelar perkara yang digelar pada hari Senin tgl 12 Desember 2022 lalu. Yang mana hasil rekomendasi dari gelar perkara tersebut kasus dugaan korupsi dana hibah ini dinaikkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
" Proses penyelidikan atas kasus ini berlangsung selama kurang lebih 90 hari, selanjutnya dilaksanakan gelar perkara pada 12 Desember 2022 lalu, yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
Dan fokus penyidikannya adalah Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 & 2021 dgn Nilai Anggaran Rp 227.495.122.000,-," beber mantan Kapolres Sorong Selatan ini.
Menurut Kombes Romylus, berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desmber 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022
" Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka milyaran,"bebernya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini menurut Kombes Romylus bahwasanya berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Prov Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 & 2021 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000,-. Dengan rincian diantaranya ;
1. Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar),
2. Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
3. dan Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut Kombes Romylus menjelaskan Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dgn kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
" Hal tersebut tidak sesuai dgn Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" jelasnya.
Terkait siapa tersangka nya, menurut Kombes Romylus, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yg dapat diminta pertanggungjawaban.
Sementara itu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat menurut Kombes Romylus, pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Editor : Chanry Suripatty