KAIMANA, iNewsSorong.id - Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dan 4 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2022 lalu.
8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap 12 orang yang sebelumnya diamankan pihak Kepolisian Polres Kaimana karena terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora dalam rangka memperingati HUT West Papua.
" 8 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, dua (orang) diantaranya ada wanita dan 6 orang lainnya adalah pria. Sementara 4 orang yang ditahan masih dijadikan saksi," jelas Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono yang dikonfirmasi iNewsSorong.id, Sabtu (3/12/2022).
8 Orang tersangka tersebut masing-masing, 6 Pria yakni WS (18), SR ( 29), OS (21) II (69), SN (24) dan NA (19). Dua orang tersangka lainnya adalah wanita dengan inisial KS (59) dan RI (31).
"Sementara 4 orang lainnya yang bergabung dalam aksi pengibaran bendera tersebut merupakan saksi,"ungkap Iptu Seno.
Dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora yang dilakukan sekelompok warga di lapangan Cenderawasih, Kaimana pada akhir November 2022 lalu, para tersangka dikenakan pasal 206 subsider pasal 110 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal pidana penjara seumur hidup.
" Untuk tersangka dikenakan KUHP Pasal 106 subsider 110 dengan ancaman penjara paling cepat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Sementara SPDP telah kami kirimkan kepada pihak kejaksaan negeri Kaimana" ungkap Iptu Seno.
Editor : Chanry Suripatty