Lanjut Iptu Seno, setelah di RSUD Kaimana, pihak medis melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban guna mengetahui tanda-tanda penyebab kematian. Usai melakukan pemeriksaan Jenasah dibawa kambali ke kediaman korban.
Mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia, keluarga korban mendatangi Polres Kaimana untuk melaporkan EN untuk di proses hukum lebih lanjut.
" Pelaku kini telah kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan. Perbuatan pelaku disangkakan pasal 351 ayat (3) sub Pasal 351 ayat (1) KUHP" tandasnya.
Kata Iptu Seno, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya melakukan pengawalan terhadap jenazah menuju kampung halamannya di kampung Arguni Atas untuk di makamkan.
Editor : Ila Yanti Kirana