WARIS, iNewsSorong.id - Merasa sakit hati, seorang pria berinisial SL (33) nekat menganiaya tetangganya berinisial LM(34) hingga tewas. Aksi nekat SL ini dilakukan di dusun Kalilapar II, Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Senin (12/09/2022) kemarin.
Atas kejadian penganiayaan tersebut korban LM meninggal dunia akibat mengalami luka serius pada bagian betis sebelah kanan, luka serius pada tangan kiri dan luka serius pada kening sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam milik SL.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer melalui Kapolsek Waris Iptu Yatin, S.Sos., menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban terlibat pertengkaran di kediaman seorang warga yang juga saksi bernama Paulus Swo. Tiba – tiba datang pelaku SL dengan membawa sebuah senjata tajam (parang sabel) kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang sabel sebanyak 2 kali pada betis sebelah kanan, pada tangan sebelah kiri dan pada Kening sebelah kiri,” terang Iptu Yatin yang dikonfirmasi iNewsSorong.id, Selasa (13/9/2022).
Iptu Yatin menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran sakit hati dengan tindakan dan perlakuan korban yang sering mengganggu pelaku selama hidup bertetangga di Dusun Kalilapar II. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh masyarakat setempat yang kebetulan melintas.
" Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran korban kerap sering mengganggu pelaku di lingkungan tempat tinggal mereka. Korban ditemukan masyarakat yang sedang melintas dalam kondisi sudah meninggal dunia selanjutnya mengantar korban ke kediamannya," ujar Iptu Yatin.
Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Saat ini menurut Iptu Yatin pihak kepolisian masih memburu pelaku yang diketahui melarikan diri keluar dari wilayah Waris.
" Kini, pelaku melarikan diri dan pihak Kepolisian sementara dalam upaya pencarian,"ujar Iptu Yatin.
Menurut Iptu Yatin, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk penangan kasus tersebut.
" Mengenai kematian korban, kami sudah mengambil langkah – langkah hukum seperti visum et repertum terhadap korban dan olah TKP sementara untuk proses penyidikan kami,"ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya aksi balas dendam dari pihak keluarga, menurut Iptu Yatin pihaknya telah melakukan dialog dengan pihak keluarga korban dan meminta kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
" Kami meminta kerja sama jika keluarga korban tiba di rumah duka agar dapat ditenangkan dan dijelaskan secara baik – baik agar tidak berbuat anarkis,"pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty