get app
inews
Aa Read Next : TNI Akui Satu Prajuritnya Gugur Ditembak Gerombolan OPM di Paniai

Oknum TNI Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kabupaten Mimika Dipastikan di Pecat Dengan Tidak Hormat

Senin, 05 September 2022 | 19:44 WIB
header img
Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Rimba Papua Hotel, Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (5/9/2022). (Foto: CHANRY ANDREW SURIPATTY

TIMIKA, iNewsSorong.id - Resmi menjabat sebagai Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa langsung tancap gas menindaklanjuti keterlibatan sejumlah oknum prajurit TNI AD dari Brigif 20 Para Rider Divisi 3 Kostrad dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat warga asli Papua yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu. 

Terkait hal tersebut, orang nomor satu di jajaran Kodam Cenderawasih itu langsung berangkat ke Timika, untuk memantau langsung proses penegakan hukum terhadap para prajuritnya yang terbukti sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut. 

Dalam keterangan pers di Timika, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa yang didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra , SH, SIK dan sejumlah petinggi TNI AD mengatakan terkait adanya peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kabupaten Mimika pada tanggal 22 Agustus lalu yang mengakibatkan empat warga asli Papua kehilangan nyawa, dengan tegas Pangdam menegaskan bahwa para pelaku yang merupakan oknum -oknum prajurit itu dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat. 

Pangdam menjelaskan, walaupun jika proses pengadilan terhadap para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilaksanakan di Timika sesuai dengan adanya permintaan pihak keluarga korban, namun tetap dipastikan bahwa proses persidangan yang entah nantinya dilaksanakan di Oditoriat Jayapura atau Makassar, akan berjalan dengan terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

" Semua terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Dan bahkan kalau di hukum militer itu, ada pemberatan lagi. Kemungkinan para tersangka dari oknum TNI ini akan dipecat tidak dengan hormat," tegas Pangdam dalam keterangan pers kepada wartawan di Rimba Papua hotel (RPH), Senin/5/06/2022.

Lanjut Pangdam, untuk dua teduga pelaku lainnya, yaitu Pratu AP dan Prada Y yang disebut turut terlibat, dalam hal ini ikut dalam perencanaan dan menikmati hasil rampokan dari para korban, keduanya saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih bersama Subdenpom Mimika.

Tambahnya, yang keenam pelaku oknum TNI,   sudah jelas yaitu, (Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP), sedangkan yang dua ini masih dalam pendalaman. Dua oknum ini yaitu Pratu AP dan Prada Y.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut