JAKARTA, iNewsSorongRaya.id – Perselisihan pascacerai antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru. Sarwendah menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap Ruben Onsu terkait persoalan nafkah anak yang dinilai tidak memiliki kejelasan hukum.
Langkah tegas ini diambil lantaran klausul mengenai kewajiban Ruben memberikan nafkah anak sebesar Rp200 juta per bulan ternyata tidak tercantum dalam Akta Perjanjian Nomor 39 yang selama ini disepakati bersama.
Ruben Onsu
Poin Perjanjian yang Tidak Tercantum
Kuasa hukum Sarwendah mengungkapkan bahwa kesepakatan mengenai nominal nafkah anak tersebut sebelumnya hanya disampaikan secara lisan dan tidak dituangkan dalam dokumen resmi perceraian mereka.
Absennya rincian nominal nafkah anak dalam Akta 39 berpotensi memicu ketidakpastian hukum di kemudian hari, terutama terkait jaminan pemenuhan kebutuhan ketiga anak mereka yang kini berada di bawah pengasuhan Sarwendah.
"Kami ingin ada kepastian hukum yang mengikat secara resmi. Jika hal itu tidak tercantum dalam akta perjanjian, maka pihak kami siap mengajukan gugatan balik untuk memperjuangkan hak anak-anak," tegas tim kuasa hukum Sarwendah.
Fokus Utama demi Kesejahteraan Anak
Pihak Sarwendah menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan demi kepentingan pribadi, melainkan murni untuk memastikan masa depan dan kesejahteraan anak-anak mereka tetap terjamin secara sah di mata hukum.
Sarwendah berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan agar kebutuhan tumbuh kembang, pendidikan, serta kesehatan anak-anak tidak terdampak oleh proses perpisahan kedua orang tuanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
