Penertiban PETI di Kwoor: Tim Ditreskrimsus Polda PBD Segel Dua Lokasi Tambang Ilegal dan Sita Alat

CHANRY SURIPATTY
Polisi tertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] di kampung Kwoor Kabupaten Tambrauw.

 

Tambrauw, iNewssorongraya.id – Penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] di Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw kembali dilakukan Polda Papua Barat Daya, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang diduga telah beroperasi selama berbulan-bulan di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) turun langsung dan menyegel dua titik pertambangan tanpa izin, serta mengamankan berbagai alat produksi.


Polisi tertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] di kampung Kwoor Kabupaten Tambrauw.

 

Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menjelaskan bahwa langkah cepat diambil setelah tim menerima informasi lisan dan pemberitaan daring terkait keberadaan tambang ilegal tersebut. Saat petugas tiba, lokasi ditemukan dalam keadaan kosong.
“Kuat dugaan para pekerja sudah melarikan diri ke dalam hutan,” demikian penjelasan dalam laporan resmi Ditreskrimsus.

Pada titik pertama yang berada di belakang Gereja GKI Imanuel, warga menyebut kegiatan tambang telah berlangsung sejak Oktober 2025. Sementara titik kedua berada di belakang SMP Negeri Kwoor, yang menurut masyarakat mulai digarap sejak Agustus 2025.

Pengecekan di lapangan membenarkan adanya aktivitas penambangan. Polisi mendapati sejumlah camp dan peralatan ekstraksi emas, termasuk mesin alkon, mesin dompeng, serta alat penyaring pasir.


Polisi tertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] di kampung Kwoor Kabupaten Tambrauw.

 

Alat Tambang Diamankan sebagai Barang Bukti

Tim Ditreskrimsus kemudian mengamankan seluruh peralatan yang ditemukan, antara lain:

  • Dua unit mesin Alkon merah Honda GX160
  • Peralatan pendukung proses penyaringan dan pengolahan material
  • Berbagai perlengkapan camp pekerja tambang

Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polda Papua Barat Daya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penyegelan dilakukan, aparat memberi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan hak ulayat kepada pihak mana pun untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal. Petugas juga memasang spanduk larangan beroperasi tanpa IUP OP, IUP, IUPK, IPR, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang.


Polisi tertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin [PETI] di kampung Kwoor Kabupaten Tambrauw.

 

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmen dalam menghentikan praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Personel Ditreskrimsus akan mengawasi secara rutin dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna mencegah dan menghentikan penambangan ilegal, dengan harapan lingkungan dapat terjaga,” demikian penegasan dalam laporan tersebut.

Operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kawasan Kwoor tetap terlindungi dari aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network