SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Polresta Sorong Kota meningkatkan razia dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal di wilayah setempat. Kebijakan ini ditegaskan menyusul kasus penganiayaan dan pencurian berujung kematian yang terjadi di kawasan Melati Raya, Kilometer 9, Kota Sorong, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang masih memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Ia menegaskan langkah penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan kejahatan berbasis konsumsi alkohol.
“Harapan saya kepada masyarakat Kota Sorong, khususnya yang masih menjual minuman lokal tanpa izin, agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Dampak minuman keras terhadap tingginya angka kriminalitas di kota ini sangat besar,” tegas Kombes Pol Amry saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (11/11/2025).
Selama dua bulan terakhir, Polresta Sorong Kota telah mengungkap sembilan lokasi penjualan miras ilegal dengan total barang bukti mencapai 450 liter minuman berjenis Cap Tikus dan Kopi Kadang. Barang bukti tersebut berasal dari dua sumber, yakni produksi lokal dari Kabupaten Sorong serta pasokan dari luar Provinsi Papua Barat Daya.
Kombes Pol Amry menjelaskan bahwa saat ini penindakan masih dilakukan secara persuasif. Para penjual diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut. Namun, jika pelanggaran tetap ditemukan, aparat dipastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menekan angka kejahatan yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan di tingkat distribusi, Polresta Sorong Kota juga berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong guna melakukan pemeriksaan jalur produksi dan pengiriman. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai suplai miras ilegal yang masuk ke Kota Sorong.
Pihak kepolisian meminta dukungan penuh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, terutama dengan tidak turut menjadi bagian dari jaringan produksi maupun penjualan minuman keras ilegal.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
