SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Jajaran Polresta Sorong Kota mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025), polisi memaparkan sejumlah kasus menonjol, mulai dari begal, curanmor hingga peredaran miras ilegal.
Keberhasilan yang berhasil diungkap jajaran Polresta Sorong Kota ini memperlihatkan ketegasan polisi dalam menindak pelaku kejahatan sekaligus menjadi pesan peringatan bagi masyarakat.
Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, menjelaskan bahwa kasus begal yang terjadi di Jalan Suci berhasil diungkap.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Foto lain memperlihatkan puluhan motor curian berjejer di halaman. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 25 unit motor di beberapa lokasi, termasuk sembilan unit di rumah kosong di Aimas. Dari total itu, Polresta Sorong Kota mengamankan 17 unit motor, Polsek Sorong Kota tiga unit, dan Polsek Sorong Barat lima unit.
Kasat Reskrim AKP Afriangga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Mako Polresta.
“Kami imbau masyarakat yang kehilangan kendaraan segera datang ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan,” ujarnya.
Tak hanya curanmor, polisi juga mengungkap kasus peredaran miras ilegal di Jalan Basuki Rahmat Km 12. Dalam foto yang ditampilkan, botol-botol miras hasil sitaan berjajar di meja konferensi pers. Dua pelaku, Dede dan D, turut diamankan dengan barang bukti 21 liter miras asal Manado dan 9 liter miras lokal Ambon.
“Kasus ini bukti nyata bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius aparat,” ujar Kasat Narkoba AKP Rahmat Djakatara.
Dalam kesempatan itu, Polresta Sorong Kota juga menampilkan imbauan pencegahan melalui poster visual dan pernyataan resmi:
- Selalu mengunci stang motor dan gunakan kunci ganda.
- Parkir di lokasi aman, ber-CCTV atau ada penjaga.
- Segera lapor ke Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan membantu proses identifikasi barang bukti,” kata Kompol Andi.
Polresta menegaskan semua pelaku akan diproses sesuai hukum. Untuk pelaku di bawah umur, polisi memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan peradilan anak.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolsek Sorong Kota AKP Disa, Kasat Reskrim AKP Afriangga Tan, Kasat Narkoba AKP Rahmat Djakatara, Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigai, serta Kasie Propram Ipda Agus P.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
