Jalan Basuki Rahmat Sorong Rusak Parah, Warga Keluhkan Bahaya dan Tuntut Pemerintah Segera Bertindak
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Sejumlah ruas jalan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dikeluhkan warga karena mengalami kerusakan parah. Salah satunya di Jalan Basuki Rahmat Kilometer 9, tepat di depan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Kondisi jalan yang berlubang besar dinilai membahayakan keselamatan pengendara roda dua maupun roda empat.
Ryan (25), seorang pengendara motor, mengaku hampir menjadi korban kecelakaan akibat lubang jalan tersebut.
“Saya kemarin hampir jatuh karena kaget jalan berlubang yang banyak di putaran depan PLTD Kilometer 9,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh abai dalam merespons kerusakan jalan yang sudah berlangsung lama.
“Jalan ini sudah berlubang hampir sebulan, dan diabaikan begini saja. Harusnya pejabat yang berwenang bisa responsif,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Ali Imran (37), pengendara lain yang kerap melintas di jalur tersebut.
“Jalan Basuki Rahmat ini masuk proyek pusat dan harusnya diperhatikan. Sudah banyak warga yang hampir jatuh di sini,” katanya.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Landasan Hukum
Jalan Basuki Rahmat termasuk kategori jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban memperbaiki kerusakan yang membahayakan pengguna jalan.
- Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak.
- Pasal 24 ayat (2): Jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib memasang rambu atau tanda pengaman.
- Pasal 273 ayat (1–3): Penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah konkret sebelum muncul korban jiwa.
Pilihan Jalur Hukum bagi Warga
Apabila kecelakaan terjadi akibat kerusakan jalan, warga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan beberapa mekanisme:
- Perdata – Menggugat instansi terkait untuk ganti rugi materiil maupun immateriil.
- Pidana – Melaporkan kelalaian penyelenggara jalan ke kepolisian.
- Administratif – Mengajukan pengaduan resmi ke Balai Jalan atau Dinas PU.
Namun, korban harus mampu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan, misalnya melalui visum, foto kondisi jalan, hingga berita acara kepolisian.
Harapan Warga Sorong
Meskipun jalur hukum tersedia, masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban untuk bertindak.
“Kami hanya ingin jalan ini cepat diperbaiki. Ini jalur utama, banyak orang lewat setiap hari,” ungkap Imran.
Jika dibiarkan, kerusakan di Kilometer 9 bukan hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan serius. Pemerintah pusat maupun daerah dituntut segera mengambil langkah nyata sebagai wujud tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
