Solidaritas Rakyat Papua Desak Gubernur Batalkan Pemindahan Empat Tapol NRFPB ke Makassar

GAMAL
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi se-Sorong Raya menggelar aksi damai menolak rencana pemindahan empat tahanan politik (tapol) kasus makar dari Kota Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan. [ FOTO : iNewssorongraya]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi se-Sorong Raya menggelar aksi damai menolak rencana pemindahan empat tahanan politik (tapol) kasus makar dari Kota Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi dimulai dengan orasi di depan Mall Ramayana Kota Sorong, kemudian dilanjutkan long march menuju Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Jumat (22/8/2025). Massa mendesak Gubernur Elisa Kambu selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Papua Barat Daya membatalkan keputusan pemindahan empat tahanan tersebut.

Identitas Tapol yang Dipindahkan

Keempat tahanan yang dimaksud adalah Abraham G. Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek, yang merupakan anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB). Mereka ditangkap Polresta Sorong Kota pada April 2025 dan hingga kini menjalani proses hukum di Sorong.

Menurut Koordinator Lapangan aksi, Simon Nauw, alasan Forkompimda yang menyebut faktor keamanan dan bencana alam tidak bisa diterima.

“Kota Sorong saat ini aman-aman saja. Tidak ada bencana alam, hanya banjir kecil yang tidak mengganggu aktivitas. Semua berjalan normal, tidak ada operasi militer maupun konflik bersenjata,” tegas Simon.

Ia menilai pemindahan justru menunjukkan adanya ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi terhadap pejuang damai Papua.

Dukungan Keluarga dan Gereja

Aksi penolakan juga mendapat dukungan dari keluarga tapol dan masyarakat umum. Salah satu orator, Apey Tarami, menyampaikan bahwa sejak penangkapan, pendukung para tapol selalu menempuh jalur damai.

“Kami selalu mengawal kasus ini secara konstitusional. Mereka adalah pejuang damai, bukan makar,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Sance Kocou Karsau, perwakilan Gereja GKI Bukit Saitun Worot.

“Mereka ditangkap bukan karena makar, tetapi karena mengantarkan surat perundingan damai. Mengapa aktivitas damai dianggap kriminal di Sorong, sementara di Jayapura tidak?” katanya.

Sance menegaskan, pemindahan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap umat Tuhan. “Semangat rakyat Papua tidak bisa dipenjara. Gereja akan terus berdiri di sisi rakyat,” tegasnya.

Enam Tuntutan Aksi

Gerakan solidaritas kemudian membacakan enam poin tuntutan:

  1. Menolak pemindahan sidang ke Makassar.
  2. Mendesak Forkompimda mencabut rekomendasi pemindahan.
  3. Meminta proses sidang tetap digelar di Pengadilan Negeri Sorong.
  4. Meminta Kejaksaan Agung membatalkan rekomendasi Kejari Sorong.
  5. Menuntut pembebasan keempat tapol karena dinilai kurang bukti.
  6. Mendukung hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua Barat.

“Jika tuntutan tidak diindahkan, kami siap memobilisasi massa lebih besar,” tegas Simon Nauw menutup orasi.

Pemerintah Belum Memberikan Jawaban Tegas

Aksi massa di Kantor Gubernur diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Daya, Viktor Solossa, yang mewakili Gubernur. Viktor menjelaskan bahwa Gubernur Elisa Kambu sedang berada di Jakarta.

“Kami sudah sampaikan kehadiran massa kepada Gubernur. Rencananya besok Kamis, massa akan dipertemukan langsung dengan beliau,” kata Viktor.

Meski berakhir damai, massa menilai absennya gubernur sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Papua. Mereka menegaskan, perlawanan damai akan terus digelorakan sampai keadilan ditegakkan.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network