Diduga Mangkir, Pemkot Sorong Somasi Perusahaan Penunggak Pajak Rp8,64 Miliar

IMANUEL JEERO
Ilustrasi penunggak pajak.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan yang menunggak pajak daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp8,64 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Loury Da Costa, SH., dan Urbanus Mamu, SH., MH., pihak Pemkot resmi melayangkan somasi kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 100.3.10/40/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, kuasa hukum Pemkot bertindak atas nama Wali Kota Sorong untuk menagih kewajiban para pelaku usaha. Somasi diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari sejak diterima, dan Kamis (21/8/2025) ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran.

Daftar Perusahaan Penunggak Pajak

Data yang dirilis mencatat tunggakan berasal dari sektor hotel, restoran, karaoke hingga perusahaan besar. Beberapa di antaranya:

  • M Hotel & Restoran: Rp1,47 miliar (2024–2025)
  • Hotel Royal Mamberamo & Restoran: Rp256 juta (2024–2025)
  • Hotel Marina Mamberamo & Restoran: Rp513 juta (2020–2024)
  • Kasuari Valley Resort & Restoran: Rp164 juta (2021–2025)
  • Hotel Luxio & Restoran: Rp73 juta (2022–2025)
  • Hotel Belagri: Rp10 juta (2025)
  • Hotel F-Two: Rp43 juta (2023–2025)
  • Caesar Karaoke: Rp216 juta (2023–2024)
  • AS Karaoke: Rp105 juta (2023–2024)
  • Mini Bar Princess: Rp55 juta (2022–2023)
  • PT Lintas Artha Lestari: Rp365 juta (2020–2024)
  • PT Pro Intertech Indonesia (PI): Rp4,79 miliar (2020–2024)
  • PT Bagus Jaya Abadi: Rp359 juta (2020–2024)
  • PT Akam: Rp211 juta (2020–2024)

Jika ditotal, tunggakan pajak seluruh perusahaan mencapai Rp8.643.786.430 untuk periode Januari–Juni 2025.

Pemkot Ancam Lapor ke Penegak Hukum

Kuasa hukum Pemkot Sorong, Loury Da Costa, menegaskan bahwa para wajib pajak tersebut diberi kesempatan terakhir untuk melunasi kewajibannya.

“Berdasarkan data administrasi, para wajib pajak ini segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Loury didampingi Kadispenda Kota Sorong, Demianus Nakoh, SE.

Ia menambahkan, Pemkot Sorong tidak segan membawa persoalan ini ke ranah pidana dengan dasar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara akibat pelanggaran pajak dapat dikenai sanksi pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Pajak adalah bagian dari keuangan negara yang wajib dilindungi. Jika ada pihak yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, maka itu masuk ranah pidana,” tegasnya.

Dorongan untuk Kepatuhan Pajak

Langkah tegas Pemkot Sorong ini diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menjadi dorongan agar para pelaku usaha mematuhi kewajibannya. Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat.

“Melalui langkah hukum ini, kami ingin memastikan seluruh perusahaan berkomitmen mendukung pembangunan Kota Sorong melalui kepatuhan pajak,” pungkas Loury.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network