Kuasa Hukum Laporkan Kasat Reskrim Polres Sorong ke Kapolda PBD, Diduga Langgar Etika Profesi

CHANRY SURIPATTY
Lampirang barang bukti yang dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat Daya.

 

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Kuasa hukum PT. Bagus Jaya Abadi dan PT. Masindo Mitra Papua resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Sorong, Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., ke Kapolda Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran etika profesi kepolisian. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/007/MYD-LAWOFFICE/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Laporan dilayangkan oleh M. Yasin Djamaluddin, S.H., M.H., Mardin, S.H., M.H., dan Albert Fransstio, S.H., dari Kantor Pengacara M. Yasin Djamaluddin & Partnership. Mereka bertindak berdasarkan kuasa khusus dari Direktur Utama PT. Bagus Jaya Abadi dan/atau PT. Masindo Mitra Papua, Ronald L. Sanuddin.

Dugaan Intervensi dalam Mediasi
Kuasa hukum menyebut, kasus bermula dari perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan seorang mantan karyawan bernama Hartanto. Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong serta ke Polres Sorong oleh Hartanto, yang menuding perusahaan melakukan penggelapan upah.

“Permasalahan ini murni ranah perselisihan hubungan industrial dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perburuhan, bukan pidana, sebagaimana sudah dilaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja,” jelas M. Yasin dalam surat laporan.

Namun, dalam mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja pada 30 Juli 2025, Kasat Reskrim Polres Sorong justru hadir meskipun namanya tidak tercantum dalam surat panggilan resmi. Lebih lanjut, ia disebut aktif mengajukan pertanyaan yang dinilai bernada intimidatif, termasuk pernyataan: “Menurut saya laporan polisi Hartanto tentang penggelapan upah sudah memenuhi unsur pidana.”

Melanggar Prosedur dan Ranah Kewenangan
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi dan keberpihakan, mengingat penyelidikan seharusnya dilakukan di ranah kepolisian sesuai desk ketenagakerjaan yang berada di unit DITTIPIDTER, bukan di forum mediasi dinas.

Selain itu, Erikson Sitorus juga disebut menyerahkan surat panggilan mediasi Dinas Tenaga Kerja kepada salah satu karyawan perusahaan di Mapolres Sorong. Tindakan ini, menurut pelapor, mengindikasikan dugaan kerja sama dan keberpihakan kepada pihak pelapor, Hartanto.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” tegas M. Yasin.

Tuntutan kepada Kapolda Papua Barat Daya
Berdasarkan uraian tersebut, kuasa hukum meminta Kapolda Papua Barat Daya menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Sorong.

Tembusan laporan ini juga dikirimkan kepada Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong, dan untuk arsip internal.

“Demikian laporan ini kami sampaikan. Kami menunggu langkah tegas Kapolda dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi Polri,” tutup surat pengaduan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi iNewssorongraya.id masih mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo. Permohonan konfirmasi yang dilayangkan melalu pesan singkat Whatsapp hingga saat berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network