Ex Wali Kota Sorong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi ATK, Akui Sudah Perintahkan Pengembalian Kerugian
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2018 terus bergulir. Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya pada Jumat (11/7/2025) pagi.
Lambert Jitmau atau yang akrab disapa LJ hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia tiba di kantor Kejaksaan Negeri Sorong sekitar pukul 09.00 WIT dan langsung menuju ruang pemeriksaan Pidana Khusus di lantai dua. Pemeriksaan berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.
“Saya hadir sebagai saksi. Saya memberikan kesaksian atas apa yang saya ketahui. Apa yang saya tidak ketahui, tentu tidak saya jawab,” ujar Lambert Jitmau usai pemeriksaan.
Dalam pernyataannya kepada media, Lambert menegaskan bahwa dirinya pernah memerintahkan para bawahannya untuk segera mengembalikan kerugian negara jika memang ada penyimpangan dalam pengadaan ATK tersebut.
“Kalau pengembalian, saya bersyukur staf saya punya niat baik, kerugian negara sudah dikembalikan. Saya memang perintahkan waktu itu, sekiranya ada kerugian, segera dikembalikan,” ungkapnya.
Menurut Lambert, sebagai kepala daerah saat itu, ia memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi dan membina para stafnya.
“Staf saya itu anak-anak saya. Mereka harus saya lindungi dan saya bimbing. Jika ada persoalan, saya arahkan untuk diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp2,6 miliar. Namun, seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak terkait.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik Kejati Papua Barat Daya masih terus mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait