Suku Imeko Bongkar Dugaan Eksplorasi Gelap SKK Migas, Tuntut Ganti Rugi 10 Triliun Kaki Kubik Gas!

CHANRY SURIPATTY
Perwakilan Masyarakat Adat Suku Imeko didampingi Tim Kuasa Hukum, Arfan Poretoka, SH & rekan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Senin [7/7/2025]. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

 

SORONG SELATAN, iNewssorongraya.id — Masyarakat adat Suku Imeko di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menuntut keadilan dan ganti rugi atas dugaan eksplorasi minyak dan gas bumi (Migas) yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah mereka.

Tuntutan ini mencuat setelah masyarakat menemukan peta resmi lapangan Berau Blok Wilayah Kerja (WK) Migas yang menunjukkan adanya kegiatan eksplorasi Migas di kawasan Inanwatan, Sorong Selatan. Berdasarkan dokumen tersebut, eksplorasi Migas di wilayah itu dilakukan sejak 1982 hingga 1984 oleh perusahaan bernama Arco, melalui kegiatan seismic dan eksplorasi lainnya.


Koordinator Masyarakat Adat Imeko, Silfester Stevanus Aimar saat memberikan penjelasan kepada wartawan. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

 

Koordinator Masyarakat Adat Imeko, Silfester Stevanus Aimar, menyatakan masyarakat merasa tertipu dan dirugikan selama bertahun-tahun akibat kegiatan eksplorasi tersebut yang diduga tanpa persetujuan dan tanpa adanya kompensasi terhadap pemilik hak ulayat.

“Masyarakat Suku Imeko meminta pemerintah provinsi segera menurunkan tim investigasi untuk memastikan keberadaan cadangan gas di Inanwatan, Sorong Selatan,” tegas Silfester dalam pernyataannya, Senin (7/7/2025).


Koordinator Masyarakat Adat Imeko, Silfester Stevanus Aimar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin [7/7/2025]. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

 

Silfester menegaskan, data yang dimiliki masyarakat menyebutkan potensi cadangan gas di kawasan tersebut mencapai 10,3 triliun kaki kubik (TCF). Dengan temuan tersebut, mereka menuntut ganti rugi kepada SKK Migas yang diduga telah melakukan eksplorasi selama puluhan tahun tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.

Kekecewaan masyarakat Suku Imeko kian memuncak lantaran pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dianggap terlalu cepat mengambil keputusan untuk menutup kasus Migas di Inanwatan tanpa melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat.

Ketua tim kuasa hukum masyarakat adat Imeko, Arfan Poretoka, menegaskan pemerintah harus bersikap adil dan transparan dalam menangani persoalan ini.

“Kami berharap pemerintah dapat menyikapi persoalan ini secara serius demi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya sebagai daerah penghasil Migas,” ujar Arfan.


Ketua tim kuasa hukum masyarakat adat Imeko, Arfan Poretoka. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

 

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SKK Migas Papua – Maluku.

Tuntutan ini kini menjadi sorotan publik, mengingat Papua Barat Daya dikenal sebagai wilayah kaya sumber daya alam, namun masyarakat adatnya kerap tersisih dari hasil pengelolaan sumber daya tersebut.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network